Berburu Harta Luthfi

Kejati Sumut Tak Segan Pecat Jaksa Nakal

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengungkapkan, dari 59 laporan penyimpangan yang mereka terima terkait kinerja jaksa di Sumut, 35 pengaduan sudah dilakukan pemeriksaan dan keterangan dari para jaksa.

Tidak ditemukannya pelanggaran-pelanggaran membuat tingkat proses pemeriksaan dihentikan.

"Ada 59 pengaduan yang kami terima Januari hingga Juni 2012. Sebanyak 24 pengaduan telah kita proses bersama Kejagung. Sementara 35 lainnya tim pengawas tidak menemukan pelanggaran," ujar Marcos Simaremare di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Senin (23/7/2012).

Diakui Marcos, pihaknya tidak membatasi adanya laporan terkait kinerja jaksa yang nakal selama itu terbukti dan mempunyai data yang kuat.

Apalagi di dalam hukum selalu ada pihak-pihak yang puas terhadap kinerja jaksa atau malah sebaliknya yaitu keberatan dan melaporkan ketidakpuasannya terhadap oknum jaksa ke Kejari setempat atau Kejati.

Marcos menambahkan, selain sanksi penurunan pangkat, teguran maupun mutasi jabatan, pihaknya pun tidak menutup kemungkinan untuk memecat para jaksa, meski tahun ini belum ada pemecatan yang dilakukan. Dalam hal ini, para jaksa juga bisa melakukan banding ke tingkat Kejagung bila ia merasa keberatan dengan pemecatannya.

"Tahun ini belum ada jaksa yang dipecat. Tahun-tahun sebelumnya mungkin ada tetapi saya kurang begitu ingat. Terkait pemecatan ini, sebenarnya jaksa sendiri bisa melakukan banding ke Kejagung. Namun permasalahannya adalah apakah dipecat atau tidak sejauh mana tingkat pelanggaran harus dilihat dahulu," ujarnya.

Untuk meminimalisir dan menekan laporan terkait kinerja jaksa, tim pun katanya selalu melakukan pemantauan. Sifatnya ada yang berkala, tiba-tiba atau memperoleh laporan baik dari masyarakat atau komunitas tertentu.

Marcos menambahkan terdapat sekitar 600 jaksa yang ada di bawah naungan Kejati Sumut.

Baca Juga:

  • 59 Laporan Jaksa Nakal di Kejari Sumut 
  • Jaksa Makassar Hentikan Kasus Pengadaan Buku Sekolah 
  • Pria Tanpa Identitas Meninggal
  • Penyidik Pelajari Rekaman Video Pembayaran Lahan CCC


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat