Kemenakertrans 22 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2012

  • Menlu Tolak Sebut Indonesia Bangkrutkan Peternak Australia

    Menlu Tolak Sebut Indonesia Bangkrutkan Peternak Australia

    Antara
    Menlu Tolak Sebut Indonesia Bangkrutkan Peternak Australia

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri (Menlu), Marty Natalegawa, menolak menyebut langkah kebijakan kerja sama perdagangan Indonesia sebagai penyebab kebangkrutan para peternak sapi di Australia terutama bagian utara. "Terlalu jauh untuk mengatakan bahwa Indonesia sudah membuat peternak sapi Australia bangkrut," kata Marty di kantornya di Jakarta, Jumat. Menurut Marty, pendekatan kerja sama ekonomi sudah prinsip dasarnya adalah saling menguntungkan supaya bisa bertahan lama. ...

  • CEO McDonald Dikritik Anak 9 Tahun  

    CEO McDonald Dikritik Anak 9 Tahun  

    Tempo
    CEO McDonald Dikritik Anak 9 Tahun  

    TEMPO.CO, Jakarta--Restoran cepat saji McDonald, lagi-lagi mendapatkan kritik karena menyasar anak-anak sebagai pangsa pasarnya. Kritik bertubi-tubi itu berlangsung dalam pertemuan pemegang saham tahunan McDonald Kamis, 25 Mei 2013.

  • Ke Pasar, Gita Wirjawan Belanja Bawang

    Ke Pasar, Gita Wirjawan Belanja Bawang

    Tempo
    Ke Pasar, Gita Wirjawan Belanja Bawang

    TEMPO.CO, Semarang - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan hari ini meresmikan Pasar Boja di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Di pasar yang baru selesai dipugar dengan dana Rp 4 miliar dari Kementerian Perdagangan itu, Gita menyempatkan diri berbelanja.

INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengungkapkan dari 33 Provinsi di Indonesia, hingga 2 Desember 2011 baru 22 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012.

Sementara 11 provinsi lainnya masih belum menetapkan besaran UMP yang berlaku di wilayahnya karena masih dalam pembahasan atau menunggu penetapan Gubernur.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono kepada INILAH.COM melalui blackbery mesengger (BBM) di Jakarta Jum'at kemarin (2/12).

“Memang masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum. Rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan Gubernur. Namun kita tetap mendorong percepatan penetapan agar dapat segera disosialisasikan dan diterapkan,“ kata Suhartono.

Suhartono mengatakan dalam penerapan kebijakan untuk menentukan besaran upah minimum memang harus sangat hati-hati dan memepertimbangkan kepentingan para pihak terkait yang berhubungan dengan masalah pengupahan. “Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," tegas Suhartono.

Suhartono menjelaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengamanan (safety net) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). Oleh sebab itu menurut dia nilai KHL merupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP. Nilai KHL diperoleh melalui survey yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah. “Dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP ini diharapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah, “ tutur Suhartono

Berdasarkan pemantauan penetapan UMP tahun 2012, provinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar 18,52% sedangkan yang kenaikan upah terendah adalah Papua barat sebesar 3,35%. Sedangkan perbandingan antara UMP dengan KHL yang paling tinggi adalah Provinsi Sumatera Utara. Upah yang diterapkan 115.94% sedangkan yang terendah adalah Maluku sebesar 56,07%.

Berikut Ke - 22 Provinsi provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2012 tersebut yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau,Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung,  Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat. Sementara untuk Jawa Barat, Jawa Tengah  dan Jawa Timur untuk tahun 2012 tidak menetapkan UMP. [mel]

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat