Perang Lawan Geng Motor

Kemendag akan Revisi Harga Patokan PSDH

  • Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes

    Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes

    Tempo
    Sri Mulyani Masuk 100 Wanita Berpengaruh Forbes

    TEMPO.CO, Jakarta - Sri Mulyani masuk dalam daftar 100 wanita paling berpengaruh di dunia versi majalah Forbes. Wanita yang kini menjabat sebagai Direktur Pengelola Bank Dunia tersebut menduduki peringkat ke-55. Peringkat pertama ditempati kanselir Jerman, Angela Merkel. Tahun ini, Merkel menjadi wanita paling berpengaruh di dunia versi Forbes untuk kedelapan kalinya.

  • Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah

    Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah

    Tempo
    Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah

    TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyampaikan aspirasinya terkait pembentukan holding. Ia mengakui pembentukan holding perusahaan BUMN tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang lama."Lima holding saja sudah Alhamdulilah, sekarang kita baru punya holding Pupuk dan Semen," katanya di depan mahasiswa Universitas Indonesia, ketika memberikan kuliah umum Kamis 23 Mei 2013.

  • Emas Jatuh karena Pernyataan Bernanke Bervariasi

    Antara

    Chicago (ANATARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange jatuh pada Rabu (Kamis pagi WIB), karena Ketua Federal Reserve AS Ben Bernanke membuat pernyataan bervariasi di hadapan Kongres. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni turun 10,2 dolar AS, atau 0,74 persen, menjadi menetap di 1.367,4 dolar AS per ounce. Ketua Fed Bernanke dalam kesaksiannya kepada Komite Ekonomi Gabungan Kongres pada Rabu mengatakan bahwa "kebijakan pengetatan moneter prematur

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan akan merevisi harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) bersama dengan Kementerian Kehutanan.

"Dalam waktu dekat Kemendag akan merevisi harga patokan PSDH, yang akan disesuaikan dengan harga di level hutan," kata Direktur Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutanan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Mardjoko di Jakarta, Jumat.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.13/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan PSDH pada 6 Maret 2012, dalam ketentuan tersebut harga patokan hasil hutan mengalami kenaikan tajam dibandingkan harga patokan lama.

"Perhitungan PSDH berasal dari harga patokan dikali tarif PSDH dikali harga satuan; sedangkan harga patokan ditetapkan berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan di pasar domestik dan pasar internasional dan Mendag diminta untuk menetapkan harga patokan tersebut," kata Mardjoko.

Harga patokan kayu bulat kelompok meranti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku ditetapkan sebesar Rp1.270.000 per meter kubik atau naik 111,7 persen dibandingkan harga patokan lama Rp600.000 per meter kubik.

Untuk kawasan Papua, Nusa Tenggara dan Bali, harga patokan kayu bulat kelompok meranti bahkan naik lebih tinggi lagi mencapai 237,3 persen dari Rp504.000 per meter kubik menjadi Rp1,7 juta per meter kubik.

Sementara harga patokan kayu hutan tanaman, misalnya kayu akasia, ditetapkan Rp792.000 per ton atau naik hingga 1.880 persen dibandingkan harga patokan lama Rp40.000 per ton. Harga patokan kayu Sengon juga naik hingga 3.463 persen menjadi Rp1.069.000 per ton dari sebelumnya Rp30.000 per ton.

"Pada 2007 kami menetapkan harga patokan, tapi setelah dievaluasi tim pengawas eksternal harganya dinilai terlalu rendah, jadi pada 2010 kami menugaskan surveyor untuk mencari harga pasar hasil-hasil hutan dan hasil survei tersebut adalah harga patokan 2012," ungkap Mardjoko.

Menurut dia, Kemendag sudah mendapat persetujuan dari Kemenhut atas harga patokan PSDH berdasarkan survei 2010 tersebut karena dari harga itu masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak di sektor kehutanan yang dikelola Kemenhut.

"Namun pelaku usaha melihat tarif itu terlalu tinggi karena perbedaan pemahaman antara Kemendag yang menetapkan harga berdasarkan harga pasar, sedangkan Kemenhut berdasarkan harga hutan. Pada 2007 perbedaan harga pasar dan harga kehutanan tidak besar, tapi sekarang cukup tajam," jelas Mardjoko.

Revisi akan dilakukan dengan lebih merujuk pada harga hutan, artinya ada penurunan harga patokan PSDH namun hal tersebut harus dikonfirmasi lebih dulu dari Kemenhut.

"Nilainya akan bervariasi karena jenis kayu bermacam-macam dan berasal dari berbagai hutan seperti hutan negara, hutan tanaman industri dan lainnya," tambah Mardjoko. (rr)



PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat