Kemendag Naikan HPP Gula Kristal Jadi Rp 8.100 per Kg

  • Indonesia Siap Ambil Alih Teknologi-Manajemen Inalum

    Antara

    Kuala Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Indonesia siap mengambil alih teknologi dan manajemen semua kepemilikan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari Jepang yang selama 30 tahun sebagai pemegang saham terbesar dan akan berakhir kontrak kerjasamanya pada 30 Oktober 2013. "Kita tidak bergantung dengan Jepang dan siap melanjutkan pembangunan PT Inalum melalui Badan Usaha Milik Negara mulai 1 Nopember 2013," tegas Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Inalum Ir. Nasril Kamaruddin, MBA di

  • Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    Tempo
    Akibat Pembajakan, Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun Setahun  

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyebut masalah pembajakan karya musik di Indonesia telah begitu memprihatinkan. Dari total pengeluaran masyarakat untuk musik, hanya 10 persen yang tercatat dan lebih sedikit lagi yang sampai ke kantong para musikus.

  • Produksi Gas Blok Natuna Mayoritas untuk Indonesia

    Produksi Gas Blok Natuna Mayoritas untuk Indonesia

    Tempo
    Produksi Gas Blok Natuna Mayoritas untuk Indonesia

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku telah menjalin kesepakatan kontrak eksplorasi gas di Blok East Natuna bersama PTT Exploration and Production. Kesepakatan tersebut terutama mengenai alokasi pembagian produksi gas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menaikan harga patokan petani (HHP) untuk gula kristal putih menjadi Rp 8.100 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp 7 ribu/kg. Nilai ini   naik sebesar 15,71 persen dari HPP tahun 2011.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan penyesuaian HPP baru ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Dengan meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan, para petani akan berupaya meningkatkan produksi tebu dan produktivitas lahan. Sehingga rencana swasembada gula di dalam negeri diharapkan tercapai.
 
Lebih lanjut ia menyatakan penetapan HPP diambil dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi (BPP) pada 2012 yang berdasarkan survei tim independen Dewan Gula Indonesia (DGI) mencapai Rp 7.902 per kg atau naik 14,67 persen dari BPP 2011. Untuk diketahui, BPP mencakup komponen biaya pupuk, sewa lahan dan tenaga kerja.

Wamen menambahkan besaran HPP gula kristal putih ini juga diambil, setelah mempertimbangkan aspek inflasi disamping juga melihat kepentingan konsumen.
 
“Kita ambil angka itu (Rp 8.100 per kg) supaya kenaikan HPP setara dengan kenaikan BPP. Kita harus ingat bahwa tujuan ditetapkannya HPP supaya hasil lelang gula petani tidak lebih rendah dari HPP,” jelas mantan Wakil Menteri Pertanian ini kepada watawan di Jakarta.
 
Sebagai ilustrasi, biaya pokok produksi (BPP) gula kristal putih tahun 2012 mencapai Rp 7.902/kg atau meningkat 14,67persen dibandingkan 2011 yang hanya Rp 6.891/Kg. Agar ada seimbang atas naiknya BPP tersebut, pemerintah akhirnya menetapkan HPP gula kristal putih 2012 Rp 8.100/kg atau naik 15,71persen dibanding 2011 yang hanya Rp 7.000/kg.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat