Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan terkait dengan ketentuan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk kedelai.
"Peraturan tersebut akan segera dikeluarkan. Namun, saat ini masih menunggu penyelesaian dari peraturan presiden yang telah memasuki tahap akhir untuk menjadi payung hukum permendag tersebut," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat mengunjungi Sentra pengrajin tahu dan tempe di Semanan, Jakarta Barat, Rabu.
Gita mengatakan, dengan adanya pemberlakuan harga tetap untuk kedelai, para petani bisa menghitung biaya produksi dan nantinya diharapkan akan mampu untuk meningkatkan produksi kedelai di dalam negeri.
"Nantinya Badan Urusan Logistik (Bulog) juga akan diberika peran dan diharapkan tidak ada lagi gangguan di pasar dan diharapkan adanya kerja sama di pasar untuk membantu tata niaga yang ada dan tata niaga yang akan disikapi dalam waktu dekat," kata Gita.
Dengan adanya pemberlakuan harga di level tertentu, lanjut Gita, diharapkan akan memberikan kepastian dan kesejahteraan untuk semua pemangku kepentingan seperti petani, pengrajin, dan tentunya para konsumen.
Kebutuhan Kedelai nasional saat ini relatif besar, yaitu sekitar 2,5 juta ton, sedangkan tingkat ketergantungan terhadap impor masih tinggi, yaitu sebesar 1,8 juta ton atau 70 persen dari kebutuhan nasional.
Berdasarkan harga rata-rata nasional bahan pangan pokok per 15 Februari 2013, harga kedelai lokal tercatat sebesar Rp9.366 per kilogram, turun 2,75 persen dari harga bulan sebelumnya, yaitu Rp9.624 per kg.
Harga untuk kedelai impor tercatat Rp9.040 per kg, yang juga mengalami penurunan 2,68 persen dari harga bulan sebelumnya Rp9.283 per kg.(tp)


