Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran meminta Kementerian Kesehatan segera menambah fasilitas tempat tidur Kelas III di seluruh rumah sakit umum maupun swasta di tahun 2012. Ini ditujukan untuk mendukung persiapan dilaksanakannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 1 atau BPJS Kesehatan pada Januari 2014 mendatang.
Untuk rumah sakit daerah, diminta menambah Kelas III hingga 50 persen. Sementara RS swasta, yang saat ini baru sekitar 10 persen, diharapkan mampu mencapai 25 persen mulai tahun ini.
"Saat ini tercatat ada 114 ribu tempat tidur bagi pasien kelas tiga yang disediakan 1.080 RS penerima dana Jaminan Kesehatan Masyarakat di seluruh Indonesia. Jumlah itu dinilai masih kurang dan akan ditingkatkan hingga dua kali lipat," tutur Herlini pada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (14/1).
Selain penambahan tempat tidur Kelas III, Kemenkes juga harus bisa berkoordinasi dengan RS swasta, agar bersedia menerima pasien peserta Jamkesmas, Jaminan Kesehatan Daerah, Jampersal, Askes, dan lainnya. Saat ini, baru sekitar 300 dari total 700 RS swasta di Tanah Air yang melayani mereka.
"Diharapkan Kemenkes melakukan persiapan matang menuju BPJS 1 mulai tahun ini. Jangan sampai saat sudah mendekati 2014 masih banyak perangkat persiapan BPJS 1 yang belum terlaksana," ucap Herlini.
Perlu diketahui, UU BPJS telah disepakati pemerintah dan DPR pada 25 November. Ini menjadi titik awal Indonesia menuju terwujudnya jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat, tanpa kecuali dan diskriminasi, sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
UU BPJS tersebut berbentuk Badan Hukum Publik, yaitu BPJS 1 (Kesehatan), yang melayani jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat. Kebijakan ini akan mulai berjalan selambat-lambatnyanya 1 januari 2014. Sementara BPJS 2 (Ketenagakerjaan) akan melayani jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yang berlaku mulai 1 Juli 2015.(WIL/ADO)


Belum ada komentar