Jelajahi Yahoo! Bersama Teman-Teman Anda

Jelajahi berita, video, dan banyak lagi berdasarkan apa yang dibaca dan ditonton teman-teman Anda. Publikasikan aktivitas Anda sendiri dan dapatkan kendali penuh.

Pertama-tama,

AKTIVITAS TEMAN DI YAHOO!

    Kemenkes Diminta Tambah Fasilitas RS Kelas III

    • Dahlan Ragu Dirut Baru Merpati Tuntaskan Masalah

      Dahlan Ragu Dirut Baru Merpati Tuntaskan Masalah

      Antara
      Dahlan Ragu Dirut Baru Merpati Tuntaskan Masalah

      Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan tidak memiliki kayakinan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo, dapat menyelesaikan permasalahan, khususnya kerugian di BUMN penerbangan tersebut. "Saya tidak yakin dengan Pak Rudy ini bisa selesaikan kerugian Merpati yang tiap hari mencapai Rp2 miliar," kata Dahlan saat bincang-bincang di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin. Ia beralasan kerugian Merpati setiap harinya merupakan nilai yang besar, sehingga diperlukan …

    • Rupiah Sempat Tertekan ke 9.400

      Rupiah Sempat Tertekan ke 9.400

      Tempo
      Rupiah Sempat Tertekan ke 9.400

      TEMPO.CO, Jakarta - Pada saat pasar uang domestik libur, nilai tukar rupiah di pasar non-deliverable forward (NDF) sempat ditransaksikan di atas level 9.400 per dolar Amerika Serikat, Jumat lalu, sebelum akhirnya ditutup di 9.395. Tingginya nilai tukar rupiah di pasar NDF akhir pekan lalu mengindikasikan bahwa tekanan rupiah masih cukup besar sehingga dapat kembali membebani apresiasi mata uang lokal pada awal pekan ini.

    • Perusahaan Harus Bayar Santunan Direktur Korban Sukhoi

      Perusahaan Harus Bayar Santunan Direktur Korban Sukhoi

      Antara
      Perusahaan Harus Bayar Santunan Direktur Korban Sukhoi

      Jakarta (ANTARA) - Perusahaan penerbangan harus bertanggung jawab membayar santunan kecelakaan kerja atas korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak Bogor karena tidak mendaftarkan direkturnya dalam program Jamsostek. Ketum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latief Algaff di Jakarta, Minggu, mengatakan tindakan perusahaan penerbangan yang mendaftarkan direkturnya dalam program Jamsostek setelah peristiwa kecelakaan merupakan tindakan tidak terpuji. "Terdapat unsur penipuan di …

    Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran meminta Kementerian Kesehatan segera menambah fasilitas tempat tidur Kelas III di seluruh rumah sakit umum maupun swasta di tahun 2012. Ini ditujukan untuk mendukung persiapan dilaksanakannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 1 atau BPJS Kesehatan pada Januari 2014 mendatang.

     

    Untuk rumah sakit daerah, diminta menambah Kelas III hingga 50 persen. Sementara RS swasta, yang saat ini baru sekitar 10 persen, diharapkan mampu mencapai 25 persen mulai tahun ini.

     

    "Saat ini tercatat ada 114 ribu tempat tidur bagi pasien kelas tiga yang disediakan 1.080 RS penerima dana Jaminan Kesehatan Masyarakat di seluruh Indonesia. Jumlah itu dinilai masih kurang dan akan ditingkatkan hingga dua kali lipat," tutur Herlini pada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (14/1). 

     

    Selain penambahan tempat tidur Kelas III, Kemenkes juga harus bisa berkoordinasi dengan RS swasta, agar bersedia menerima pasien peserta Jamkesmas, Jaminan Kesehatan Daerah, Jampersal, Askes, dan lainnya. Saat ini, baru sekitar 300 dari total 700 RS swasta di Tanah Air yang melayani mereka. 

     

    "Diharapkan Kemenkes melakukan persiapan matang menuju BPJS 1 mulai tahun ini. Jangan sampai saat sudah mendekati 2014 masih banyak perangkat persiapan BPJS 1 yang belum terlaksana," ucap Herlini.

     

    Perlu diketahui, UU BPJS telah disepakati pemerintah dan DPR pada 25 November. Ini menjadi titik awal Indonesia menuju terwujudnya jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat, tanpa kecuali dan diskriminasi, sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

     

    UU BPJS tersebut berbentuk Badan Hukum Publik, yaitu BPJS 1 (Kesehatan), yang melayani jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat. Kebijakan ini akan mulai berjalan selambat-lambatnyanya 1 januari 2014. Sementara BPJS 2 (Ketenagakerjaan) akan melayani jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yang berlaku mulai 1 Juli 2015.(WIL/ADO)

    PEDOMAN KOMENTAR

    Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


    Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


    Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

     

    Belum ada komentar

    POLL

    Apakah Anda setuju dengan langkah polisi yang siap membubarkan konser Lady Gaga demi keamanan?

    Memuat...
    Opsi Pilihan Jajak Pendapat