Kemenkominfo Blokir 16 Video Innocence of Muslims

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Google untuk memblokir video anti-Islam yang tersebar di YouTube. Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, menyatakan pemblokiran dilakukan sejak pukul 16.30 WIB hari ini, 13 September 2012.

"Kami sudah koordinasi dengan Google untuk meminta agar YouTube meremove video itu. Ada 16 video yang sudah berhasil diblokir," kata Gatot saat dihubungi, Kamis, 13 September 2012.

Menurut Gatot, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Kemenkominfo, ada 20 video yang tersebar terkait tayangan Innocence of Muslims tersebut. "Sisanya akan terus kami koordinasikan dengan Google," ujar Gatot.

Gatot menyatakan, pemblokiran video tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurut dia, berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 UU ITE, dasar hukum pemblokiran sudha sangat kuat.

Gatot menyatakan permintaan untuk menghapus video di Youtube sendiri sudah dilakukan beberapa kali, seperti pada 2008 saat ramai film Fitna. "Kami minta paling tidak jangan ditayangkan di Indonesia," katanya.

Film Innocence of Muslims dianggap kurang ajar karena mendiskreditkan sosok Nabi Muhammad. Akibatnya, sejumlah masyarakat muslim marah. Dalam unjuk rasa terkait film ini di Benghazi, Libya, empat diplomat Amerika tewas mengenaskan karena kantornya diroket dan dibakar.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita lain:

Dubes AS untuk Libya dan Tiga Stafnya Tewas

Mauritania Usir Bekas Kepala Intelijen Libya 

Kekasih Saif Qhadafi Minta Tolong Tony Blair

Mantan Kolonel Era Qadhafi Hilang di Rumah Sakit Paris 

Libya Rebut 100 Tank dari Milisi Pro-Qadhafi

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat