Kabut Asap

KIDP Optimis Uji Materi UU Penyiaran Dikabulkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Integritas dan ketajaman hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memahami Undang-Undang membuat Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) optimis gugatan uji materi atas 2 pasal UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yakni Pasal 18  Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat  (4) dikabulkan.

“Sangat optimistis MK akan mengabulkan gugatan ini. Hari ini  kami menyerahkan kesimpulan  proses uji materi ke MK, dan diharapkan MK memberikan tafsir konstitusional demi melindungi kepentingan publik,” kata anggota KIDP dari LBH Pers Jakarta, Hendra, di Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Hendra menjelaskan,  selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan lembaga-lembaga penyiaran swasta (LPS,) karena pemerintah membiarkan pengusaha media  menafsirkan secara salah UU Penyiaran  yang sebenarnya sudah jelas.

Akibatnya, para penguasa bebas mendirikan industri pers  hingga terjadi  monopoli atau pemusatan kepemilikan frekuensi dan dengan mudah memindahtangankan frekuensi yang ada.

“Ini semua pelanggaran terhadap UU Penyiaran akibat tafsiran salah  yang dilakukan secara  sepihak oleh pemilik industri pers. Kami mengajukan gugatan uji materi, dengan menghadirkan saksi-saksi ahli yang kompeten, yang sangat paham dunia penyiaran, sejarah terbentuknya UU ini,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator KIDP, Eko Maryadi menjelaskan, kesimpulan akhir ini  dirumuskan oleh tim hukum KIDP berdasarkan proses dan fakta persidangan yang berlangsung selama ini.

Eko menegaskan, apa yang dilakukan KIDP semata-mata untuk  memperbaiki dunia penyiaran Indonesia, melalui pengaturan kembali  masalah kepemilikan lembaga penyiaran  yang selama ini dimonopoli sekelompok elite pengusaha tertentu.

“Akibat penafsiran sepihak dua pasal tersebut, telah muncul masalah pemusatan kepemilikan stasiun penyiaran televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha dan praktek jual-beli izin prinsipal penyiaran termasuk frekuensi penyiaran dengan dalih perpindahan atau penjualan saham usaha penyiaran,” kata Eko Maryadi.

KIDP berpendapat, penyiaran adalah suatu usaha yang mempergunakan ranah publik yakni frekuensi, yang merupakan sumber daya alam terbatas dan seharusnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat