Kiemas: Tak Ada Yang Salah Dengan Marzuki

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Taufiq Kiemas menilai tidak ada yang salah dengan pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie soal pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan wacana menggulirkan mosi tidak percaya untuk Marzuki juga berlebihan.

Kepada pers di Gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa, Taufiq mengemukakan bahwa apa yang dikemukakan Marzuki Alie tersebut bermakna bila KPK sudah tidak sanggup lagi melakukan fungsi pemberantasan korupsi, maka tugas itu dikembalikan lagi kepada aparat penegak hukum lainnya, yakni Kejaksaan dan Kepolisian.

"Tapi juga mesti ditanyakan dan dilihat apakah Kejaksaan dan Kepolisian itu sanggup atau tidak melaksanakan tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan KPK," ujarnya.

Politisi PDIP itu kemudian menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukum yang sifatnya ad hoc dan sementara. Hal itu dikarenakan adanya latar belakang institusi penegak hukum lainnya yang terbukti tidak maksimal dalam menjalankan penegakkan hukum kepada para koruptor.

"Karenanya jika Kepolisian dan Kejaksaan saat ini sudah mampu menjalankan fungsi yang selama ini dilakukan KPK, ya tidak ada yang salah jika kedua lembaga penegak hukum melanjutkan fungsi yang selama ini dilakukan KPK," ujarnya.

Namun apabila dari tiga institusi penegak hukum itu, yakni KPK, Kepolisian dan Kejaksaan ternyata juga mandul dalam menjalankan tugasnya menindak para koruptor, maka hal itu berarti merupakan titik nadir bagi upaya bangsa ini melakukan pemberantasan korupsi.

"Semula kalau polisi atau jaksa sudah tidak mampu (mengatasi persoalan korupsi), ya ke KPK. Tapi kalau tiga-tiganya sudah nggak mampu, ini titik nadir kita," ujarnya lagi.

Guna menjawab keragu-raguan masyarakat terhadap kinerja KPK saat ini, Taufiq Kiemas meminta agar KPK sendiri yang harus menjawabnya apakah lembaga tersebut memang benar-benar masih bisa diharapkan oleh masyarakat.

Terkait pernyataan Marzuki yang kemudian mengundang kontroversi dimana-mana itu, Taufiq juga memandang berlebihan atau tidak tepat wacana sejumlah pihak di DPR yang akan menggulirkan mosi tidak percaya terhadap Marzuki Alie sebagai Ketua DPR.

Ditegaskannya bahwa mosi tidak percaya itu tidak perlu dilanjutkan lagi dan apabila hanya sebagai pendapat untuk menjadi wacana sah-sah saja.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie melontarkan wacana pembubaran KPK jika tidak ada lagi yang mampu memimpin lembaga ad hoc tersebut dalam memerangi praktek korupsi di Indonesia.

Selain itu, Marzuki juga mengusulkan pemutihan atas kejahatan koruptor jika setuju kembali ke tanah air dan membawa masuk uang hasil korupsinya dari luar negeri.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.