Perang Lawan Geng Motor

Komnas HAM: Ada Pembiaran Konflik di Sampang

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim menilai bentrokan yang terjadi antara pengikut Syiah dan Suni di Sampang, Madura, Jawa Timur, sebenarnya dapat dicegah. Karena, sejak lama pertikaian tersebut sudah diketahui.

"Yang terjadi di Sampang sebetulnya sesuatu yang bisa dicegah kalau pemerintah dan aparat penegak hukum segera bersikap tegas," ujar Ifdhal di kediaman Mahfud MD, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

Menurut Ifdhal, kasus ini bukan terjadi kali ini saja, tapi sejak 2005 lalu yang terus berkembang namun tidak pernah diselesaikan akar permasalahannya. Ironisnya, kasus ini dianggap seolah seperti masalah keluarga.

Karena itu, Ifdhal menambahkan, yang perlu dilakukan diawali dengan menyelesaikan pola hate crime yakni kebencian yang ditanamkan kelompok di Madura.

"Ini sudah terjadi intensif, tapi tidak ada usaha menyelesaikan upaya penyebaran. Ini yang sekarang ada pembiaran dari pemerintah."

Kerena itu, Ifdhal menegaskan, kasus ini harus segera dituntaskan, dan jangan sampai terjadi lagi peristiwa Desember 2011 lalu yang justru mengorbankan korban, Tajul Muluk yang dianggap melakukan penistaan agama.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan kasus ini harus diselesaikan secara komprehensif. Karena berkaca pada peristiwa Desember 2011, ia menilai penegak hukum gagal melakukan penegakan hukum.

"Karena setelah terjadi pembakaran dan pengusiran ke tempat lain yang diadili hanya satu-dua orang, dan itu hanya 3 bulan 10 hari," ujarnya.

Ifdhal juga menilai bentrokan beberapa hari lalu di Sampang akibat ringannya hukuman kepada para pelaku, sehingga tidak ada efek jera.

"Ini adalah konsekuensi logis, karena gagal menegakkan hukum. Dan misi yang ingin disampaikan ke publik bahwa tindakan hukum harus ditindak tegas dengan hukuman berat," ujarnya.

Karena itu, Ifdhal meminta aparat hukum untuk menindak serius karena ada banyak korban dalam kasus ini. Sedangkan pihaknya akan berupaya melindungi korban.

"Kami akan melindungi korban dan saksi agar proses hukum berjalan baik," ujarnya. (ADI/Vin)