Korupsi Rp 350 juta, eks Kadispora Sumut dibui setahun

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut Ardjoni Munir dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (31/10). Dia dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi 11 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin sehingga merugikan negara Rp 350,9 juta.

"Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan negara," ujar ketua majelis hakim Muhammad Noor dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan Ardjoni terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara, Ardjoni juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun majelis hakim membebaskannya dari uang pengganti karena telah mengembalikan Rp 263,2 juta pada Jumat (12/10) dari total kerugian negara sebesar Rp 350,9 juta. Kekurangannya dibebankan kepada Wong Kim Po alias A Po (berkas terpisah).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Ardjoni melakukan tindak pidana korupsi pada. 2008. Saat itu, Dispora Sumut mendapat anggaran kegiatan pemeliharaan rutin gedung dan kantor dalam Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur senilai Rp 2,1 miliar.

Ardjoni memerintahkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bagian Tata Usaha, Sugiarto, untuk menjalankan kegiatan pemeliharaan rutin dan mengarahkan pengerjaannya ke rekanan Wong Kim Po alias A Po. Sugiarto kemudian menyampaikan biaya pengurusan usulan atau 'dana giring' sebesar 5 persen dari pagu.

Kemudian, terdakwa menetapkan pemenang atas 19 paket pekerjaan dengan cara penunjukan langsung. Dalam pengerjaannya, ternyata ada 11 paket proyek yang bermasalah. Akibatnya, negara dirugikan Rp 350,9 juta. Kasus korupsi ini pun ditangani polisi hingga akhirnya sampai di persidangan.

Menyikapi putusan hakim, Ardjoni melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Saat ditanyai seusai sidang, dia menghindar. "Sama pengacara saya saja ya," ujarnya sambil berlalu.

Jaksa juga menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. "Kita pikir-pikir dulu. Untuk tersangka Wong Kim Po hingga kini berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan, masih di Polda," ujar JPU Netty.

Sumber:
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat