Korupsi Rp 8,8 M, BPKD Sulsel Divonis Dua Tahun Penjara

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel Anwar Beddu divonis pidana penjara selama dua tahun penjara.

Vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

"Yang kami buktikan adalah subsidairnya yakni penyalahgunaan jabatan yang melekat pada dirinya," kata Ketua majelis hakim Zulfahmi didampingi hakim anggota Muhammad Damis dan Rostansar.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diminta membayar denda senilai Rp 500 juta serta subsidair tiga kurungan penjara.

Dalam berkas amar putusan hakim, selain Anwar Beddu yang dinilai terbukti bersalah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Muallim juga ikut bersalah karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama dengan terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp 8,8 miliar dalam penyelewengan APBD 2008.

Meski keterlibatan Muallim sangat jelas diuraikan majelis hakim, namun jaksa tidak dapat membuktikan bahkan menetapkan Muallim sebagai pihak yang turut bertanggungjawab secara pidana alias tersangka.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat