Penghargaan buat SBY

Korupsi subsidi perumahan, kejaksaan bidik Bupati Karanganyar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah membidik Bupati Karanganayar Rina Iriani terkait dugaan korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA). Lembaga penegak hukum ini ingin segera mempercepat penyelesaian proses penyidikan karena dianggap telah merugikan negara senilai Rp 21 miliar.

Penyidik Kejati Jateng sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi untuk mengetahui aliran dana GLA. Dari pemeriksaan itu, para saksi menyebutkan penyalahgunaan wewenang sudah terjadi karena Rina dianggap mengetahui aliran dana tersebut.

Seorang saksi, Bambang Hermawan dana yang diberikan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengalir ke Rina Center. Lembaga itu dibentuk Rina untuk memenangkan Rina dalam Pilkada 2008 lalu.

"Rina Centre itu dibentuk oleh Bupati Rina untuk memenangkan pemilukada lalu," tegas Bambang usai diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (2/11).

Bambang yang juga mantan Ketua Rina Center mengaku semula tidak tahu dana operasional menggunakan anggaran dari GLA. Hal itu baru ia ketahui ketika salah seorang saksi lainnya memberikan keterangan kepada penyidik.

"Saat dimintai keterangan, saya mendengar saksi lain yang kebetulan satu ruangan yang mengatakan Bupati Rina mengetahui aliran dana GLA tersebut," jelasnya.

Kajari Karanganyar Agus Winoto mengatakan, proses penyelidikan mulai mengarah kepada satu nama. Meski demikian, dia menolak membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 24 saksi tersebut.

"Kan kalian sudah tahu bahwa penyelidikan ini untuk mengusut dugaan keterlibatan pejabat itu. Yang jelas, tidak lama lagi akan bermuara pada seseorang," ujarnya.

Agus menjelaskan, penyelidikan kasus ini nantinya akan dilanjutkan prosesnya di Kejati Jateng. Termasuk kemungkinan pemanggilan Bupati Rina, mungkin juga dilakukan di Semarang.

"Yang jelas ada dua saksi baru yang akan dipanggil yakni Sundoro (Kepala Dinas Koperasi) dan Ardiansah (mantan ajudan Rina)," tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Jateng telah memeriksa tiga terpidana kasus korupsi proyek GLA tim khusus dari Kejati Jateng. Pemeriksaan dilakukan terkait surat penyelidikan atau sprintlid terhadap Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Tiga tersangka yang diperiksa antara lain Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2008), Tony Iwan Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera) dan Fransisca Riyanasari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2007) pada Kamis (1/11).

Sumber:
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat