INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah para koruptor duduk di jabatan pemerintahan. Sebab, tidak ada aturan yang melarang koruptor menduduki posisi penting.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan hal itu mengomentari koruptor yang justru mendapat promosi jabatan di Pemprov Kepulauan Riau.
Koruptor yang dimaksud adalah Azirwan, mantan Sekertaris Daerah Bintan, Kepulauan Riau itu telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 3 miliar, dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan.
Namun setelah bebas dari masa hukumannya, pemerintah justru memberikan promosi jabatan yang jauh lebih baik dari sebelumnya, yakni sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Azwar mengatakan, tidak ada aturan hukum yang mengharuskan PNS koruptor dipecat dari status kepegawaian pemerintah. "Dari awal kita sudah berpendapat, bahwa secara hukum tidak dilarang untuk mengangkat kembali, karena bunyinya setelah dihukum dia boleh kembali ke PNS," jelas Azwar, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
"Tidak disebutkan tidak boleh jadi struktural, fungsional, kan tidak disebutkan," imbuhnya. Namun Azwar mengakui, langkah Gubernur Kepulauan Riau M Sani untuk mempromosikan Azirwan itu tidak tepat. "Tapi dari awal juga kita mengatakan sama juga Mendagri, secara moral kurang pas," kata Azwar.
Aturan pemerintah ini sangat ironis dengan aturan yang berlaku di DPR RI, bahwa seluruh anggota dewan yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, langsung diberhentikan dari keanggotaannya di DPR. [tjs]



Yahoo! OMG