KPC Bantu Tandon dan Suplai Air di RT 27 Singa Gembara

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Masalah air bersih dan air minum yang menjadi kendala bagi warga RT 27, Kilometer 10 Jalan Ruas Bengalon, Desa Singa Gembara, kini mulai teratasi. Melalui program Corporate Social Responsiblity (CSR) PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebanyak 10 buah tandon telah terpasang untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum. KPC juga akan membantu suplai air bersih selama enam bulan.

”Selama ini kami gunakan air sungai dekat perkampungan ini. Namun harus diendapkan selama satu malam dulu sebelum digunakan karena agak kotor. Sekarang, tidak perlu lagi karena KPC telah membantu suplai air dan membangun tandon,” kata H. Ramsyah, tokoh masyarakat RT 27, Singa Gembara.

Bantuan air di RT 27 yang didiami oleh sekitar 200 orang penduduk itu, lanjut Ramsyah, sangat membantu masyarakat. Sebab menurutnya, selama ini warga mengeluarkan biaya lebih untuk kebutuhan air bersih dan air minum. Biaya itu menyangkut pipanisasi dari sungai, obat air dan tempat penampungan.

”Kami berterima kasih kepada KPC karena bantuan air ini meringankan beban biaya hidup kami. Apalagi warga kami ini mayoritas petani dengan penghasilan rendah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Setiono, salah satu tokoh masyarakat RT 27 Singa Gembara. Menurut Setiono, suplai air bersih dari KPC sangat membantu secara ekonomi. Sebab menurutnya, pengeluaran masyarakat RT 27 cukup tinggi pada bidang yang lainnya. Antara lain, beli genset, bahan bakar genset, transportasi anak sekolah yang lokasinya jauh dari perkampungan dan lainnya.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat