Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan berkonsultasi dengan para ahli dan berbagai pihak terkait dengan dukungan dana dari masyarakat yang terus mengalir untuk pembangunan gedung baru.
Pembangunan gedung baru KPK tersebut hingga saat ini belum sepenuhnya disetujui oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kata Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin..
"Dana dari masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK tidak ditolak, namun kami harus mendiskusikan dengan para ahli, dan bukan KPK yang akan mengelola dana masyarakat tersebut," katanya.
Bambang mengatakan bahwa sumbangan dari masyarakat tersebut harus dikaji terlebih dulu, namun hal tersebut tidak akan menghentikan proses dukungan dari masyarakat yang juga tercantum dalam Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tipikor.
"Kami ingin mengkaji dan meminta pendapat dari berbagai kalangan sesegera mungkin terkait bagaimana mengelola dukungan publik ini karena partisipasi publik disebutkan dalam UU KPK dan Tipikor, dan KPK juga harus berhati-hati terkait hal ini," tambah Bambang.
Bambang menambahkan bahwa KPK mengucapkan banyak terima kasih untuk berbagai upaya dari masyarakat yang mendukung dan membantu rencana pembangunan gedung baru KPK.
"Hampir sebagian besar pimpinan dan pejabat struktural di KPK mendapatkan SMS mengenai wacana dan tindak lanjut yang berkaitan dengan pembangunan gedung baru KPK, bahkan dukungan juga datang dari masyarakat yang berada di NTT, Riau, dan Papua yang berarti sensitifitas masyarakat sangat tinggi," kata Bambang.
Namun, lanjut Bambang, pihaknya mengharapkan DPR akan mencabut tanda bintang dalam rencana pembangunan gedung baru KPK dan segera merealisasikan proyek tersebut.
"Kami ingin menegaskan bahwa KPK menghormati dukungan publik, namun kami tetap mengharapkan DPR akan mencabut tanda bintang tersebut," ujar Bambang.
Namun, lanjut Bambang, tidak semua yang ada di Komisi III membintangi rencana pembangunan gedung baru KPK tersebut.
Bambang menambahkan bahwa pimpinan KPK masih mengharapkan pemberian tanda bintang pada anggaran sejak dua tahun lalu itu bisa segera dicabut, karena pemerintah sudah menyetujui anggaran yang diajukan KPK untuk pembangunan gedung baru tersebut.
"KPK memiliki tanah seluas 8.000 meter persegi, dan wacana pembangunan gedung baru tersebut dikemukakan karena KPK memiliki dasar," tambah Bambang.
Sementara itu, dukungan juga mngalir dari para pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) kepada KPK untuk memiliki gedung baru.
"Kami rakyat kecil siap membantu KPK untuk membasmi korupsi, dan kami akan mengumpulkan uang sebesar Rp.1000 per hari dari seluruh PKL yang kurang lebih berjumlah 54 juta, untuk digunakan membangun gedung baru yang dibutuhkan," kata Sekretaris Jenderal PPKLI Junaedi Sitorus saat ke Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sitorus mengatakan bahwa apa yang dilakukannya bukan bersifat politik, namun, rakyat kecil harus mendukung apa yg dilakukan KPK untuk memberantas korupsi, dan hal inilah yang bisa dilakukan oleh rakyat kecil seperti dirinya.
"Bantuan yang kami serahkan berupa surat dan uang sebesar Rp1 juta sebagai bukti kami berniat membantu dalam pembangunan gedung baru, namun, uang itu masih belum bisa diterima oleh KPK," tambah Sitorus.
Sitorus menambahkan, memang uang bantuan tersebut tidak diterima oleh KPK untuk saat ini, namun pasti ada jalan keluar bagi masyarakat yang ingin membantu KPK.
Pimpinan KPK menyebutkan gedung yang saat ini ditempati KPK di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, tidak lagi memadai untuk menampung seluruh pegawai KPK yang berjumlah sekitar 730 orang.
KPK juga berencana untuk menambah pegawai guna memenuhi tuntutan masyarakat, terutama DPR, dalam pemberantasan korupsi, dan idealnya, pegawai KPK berjumlah sekitar 1.200 orang. Apabila dibandingkan dengan jumlah pegawai KPK di Malaysia dan Hongkong yang masing-masing mempekerjakan lebih dari 2.500 orang.
Politisi Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III mengaku mendukung pembangunan gedung baru untuk tersebut, namun hingga saat ini masih belum ada realisasi meski telah diajukan sejak dua tahun lalu oleh KPK.(rr)



Yahoo! OMG