Jakarta (ANTARA) - Laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) akan digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelengkap.
"Tentu hasil audit BPK penting untuk pengembangan kasus Hambalang yang sedang disidik oleh KPK, audit tersebut dijadikan sebagai pelengkap," kata juru bicara Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Meski BPK sudah mengumumkan hasil audit dan perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang tersebut, namun Johan mengatakan bahwa KPK belum mendapatkan laporan tersebut.
"Audit investigatif dari BPK belum sampai ke KPK," ucap Johan.
Terkait ekspose (gelar perkara) Hambalang, Johan mengungkapkan bahwa ekspose memang akan dilakukan dalam pekan ini.
"Pekan ini ada gelar perkara untuk penyelidikan dan penyidikan Hambalang, tapi tidak sampai pada penetapan tersangka," jelas Johan.
Ketua BPK Hadi Purnomo pada Kamis (31/10) mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar dengan rincian selisih pembayaran uang muka senilai Rp116,9 miliar ditambah kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp126,7 miliar yang terdiri atas mekanikal elektrikal sebesar Rp75,7 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51 miliar.
Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kemenpora (Seskemenpora) melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas tindakan Sesmenpora yang menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK02/2010.
Pembiaran Menpora, menurut laporan itu juga diduga terjadi pada tahap pelelangan yaitu ketika Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sesmenpora juga diduga melakukan penyimpangan terhadap revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) tahun anggaran 2010, dengan mengajukan permohonan revisi RKA-KL tahun 2010 dengan membuatkan volume keluaran yang berbeda dari seharusnya karena volume keluaran dinaikkan dari 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi, padahal sebenarnya, volume tersebut turun menjadi 100.398 meter persegi.
Menpora saat proyek tersebut dibangun adalah Andi Malarangen, sedangkan Seskemenpora pada 2010 dijabat Wafid Muharram yang telah divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan tipikor, bahkan diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. (tp)



Yahoo! OMG