KPK Bantah Diintervensi Soal Penangkapan Neneng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum berhasil membawa tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni meskipun sudah mengetahui keberadaannya. Lembaga ad hoc itu membantah mendapat intervensi dari pihak luar terkait pemulangan Neneng tersebut.

"Saya rasa tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (21/5).

Menurut Johan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak Kepolisian Internasional (Interpol). Pasalnya, Interpol merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menangkap Neneng.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.

KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Kini ibu beranak tiga tersebut diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.