KPK Belum Mau ke Mahkamah Konstitusi

TEMPO.CO, Jakarta:  Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan belum akan mengadukan sengketa kewenangan mereka dengan Mabes Polri ke Mahkamah Konstitusi. »Belum ada opsi itu,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Ahad 5 Agustus 2012.

Johan menegaskan KPK dalam posisi menunggu reaksi Kapolri Jenderal Timur Pradopo, sebelum memutuskan sikap selanjutnya dalam sengketa penanganan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi.  

"Kami akan menunggu hasil pertemuan dengan Kapolri saja," kata Johan. "Kapan dan dimana tempatnya, saya belum tahu persisnya."

Pimpinan KPK sudah dua kali bertemu dengan Timur. Pertemuan pertama pada Senin, 30 Juli, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Zulkarnaen menyampaikan kepada Timur bahwa KPK mengusut dan menetapkan tersangka dalam kasus simulator SIM.

Pertemuan kedua sehari kemudian setelah KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta. Abraham bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto bertemu Kapolri membicarakan barang bukti hasil penggeledahan. Sebab mulanya penyidik KPK tertahan tidak dapat membawa hasil sitaan dengan alasan Polri juga menyelidiki kasus tersebut.

Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut KPK setelah menetapkan Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi tersangka pada 27 Juli. KPK menyebut Djoko dan kawan-kawan telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar.

Perseteruan dua penegak hukum ini meruncing ketika Polri tiba-tiba menetapkan lima tersangka kasus simulator SIM pada 1 Agustus. Mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lantas Komisaris Legimo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Tiga perwira polisi itu pun langsung ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Budi Susanto ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Sedangkan Sukotjo yang menjadi terpidana di kasus penggelapan simulator SIM, ditahan di Penjara Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat. Polisi juga menegaskan tidak memberikan akses kepada KPK untuk memeriksa para tersangka mereka.

Menyikapi persoalan ini, pimpinan KPK kembali menggelar rapat khusus pada Sabtu malam. Johan Budi mengaku belum mengetahui hasil rapat tersebut.  

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler:

Pintu KPK Digembok, Pengamanan Siaga

KPK: Langkah Polisi Persulit Kami

KPK Siap Layani Tantangan Polisi

Begini Jaringan Pornografi Anak Itu Terendus

Perenang Keturunan Jawa, Idola Baru Belanda

SBY Salahkan Pemberitaan Media Soal Rohingya

Jaringan Pornografi dan Kanibalisme Anak Terkuak

SBY Diminta Tak Minta Maaf pada Korban 1965

Politikus PPP, Golkar, PDIP Minta SBY Turun Tangan

BEC Tero Batal Kontrak Titus Bonai

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat