Berburu Harta Luthfi

KPK Cegah Hartati Murdaya

Liputan6.com, Jakarta: Pemilik PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Cakra Murdaya atau lebih dikenal Hartati Murdaya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.

Menurut Juru bicara KPK Johan Budi, pencegahan tersebut dilakukan agar lembaganya sewaktu-waktu dapat memeriksa Hartati dalam proses penyidikan. "Surat pencegahan selama enam bulan sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 28 Juni 2012. Tujuannya adalah sewaktu-waktu diperiksa dia tidak di luar negeri," kata Johan di kantornya, Selasa (3/7).

Selain Hartati, KPK juga memberlakukan hal serupa terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, Benhard, Seri Sirithord, dan Arim. Tiga nama terakhir merupakan karyawan PT Hardaya Inti Plantations. Mereka diduga terlibat perkara dugaan suap Bupati Buol.

Sebelumnya, dugaan suap terhadap Buol terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Anshori, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, 26 Juni 2012 saat akan menyuap Bupati Buol, Amran Amran Batalipu. Dari hasil pengembangan kasus, sehari kemudian KPK menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan. Gondo langsung ditetapkan sebagai tersangka, adapun dua nama terakhir dilepas.

 

Suap terhadap Bupati Buol diduga diberikan untuk memuluskan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol. Belum ada angka pasti berapa jumlah angka suap, namun, KPK memastikan uang tersebut berjumlah miliaran. (YUS)