Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah tiga orang pergi keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011.
"KPK telah melakukan pencegahan terhadap beberapa pihak terkait kasus korupsi simulator per 22 Januari 2013 yang berlaku selama 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Menurut Johan ada tiga orang yang dicegah keluar negeri yaitu Budi Susanto, Didik Purnomo dan Teddy Rusmawan.
Budi Susanto adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator sedangkan Brigjen Pol Didik Purnomo adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) sekaligus pejabat pembuat komitmen untuk proyek senilai Rp196,8 miliar tersebut.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 dan sudah beberapa kali diperiksa KPK.
Sementara Teddy Rusmawan yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi adalah ketua panitia pengadaan proyek simulator.
Sebelumnya Didik dan Teddy pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan pernah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, namun per 22 Oktober 2012 Bareskrim telah resmi menghentikan kegiatan penyidikan kasus simulator.
Selain Didik dan Teddy, KPK juga menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012.
Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.
Djoko disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.(tp)



Yahoo! OMG