Penghargaan buat SBY

KPK Diminta Tak Besar-besarkan Gedung Baru

INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai, sikap Komisi III yang belum menyetujui anggaran gedung baru KPK bukan diartikan sebagai penolakan terhadap pembangunan gedung baru KPK.

Bahkan KPK dinilai membesar-besarkan masalah agar pengalihkan isu dari kinerja KPK yang sampai saat ini belum tuntas mengungkap kasus korupsi besar.

"Dramatisasi permintaan gedung baru KPK upaya pengalihan perhatian publik atas kegagalan KPK mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Soal permintaan gedung baru KPK yang jika tidak disetujui Komisi III DPR akan melakukan penggalangan dana masyarakat adalah sebagai tindakan yang membesar-besarkan masalah kecil," ujar Basarah di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/6/2012).

Menurutnya, sebenarnya Komisi III dalam hal ini bukan tak menyetujui pengajuan anggaran gedung baru KPK, tetapi hal ini dilakukan karena Komisi III ingin melihat kinerja KPK seperti yang dijanjikan pada saat pimpinan KPK melakukan fit and proper test di DPR.

"Akan tetapi mereka ingin agar KPK lebih dahulu menunjukkan kinerja yang maksimal dan terutama menunaikan janji-janji para Pimpinan KPK jilid III ini pada saat fit and proper tes di depan komisi III untuk menuntaskan kasus-kasus grand corruption atau korupsi besar dan sistemik merugikan keuangan negara serta yang telah mendapat perhatian publik yang sangat luas," ungkapnya.

Dia menambahkan, bagi Komisi III pemberian persetujuan anggaran dan fasilitas gedung harus berbasis pada kinerja KPK, bukan atas dasar ambisi mencari popularitas masing pribadi pimpinan KPK.

"Poksi III Fraksi PDI Perjuangan sendiri akan memberikan dukungan yang maksimal termasuk dukungan mendapatkan gedung baru untuk KPK sepanjang kinerja KPK mampu memenuhi harapan publik," jelasnya.

KPK sendiri sebenarnya tidak harus membangun gedung sendiri untuk menunjang kinerjanya tetap bisa dengan mencari gedung milik Setneg saja. "Karena tidak harus menunggu proses pembangunannya yang akan memakan waktu minimal 2 tahun," tandasnya. [mvi]

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat