Kpk Geledah Korlantas Polri

Jakarta (ANTARA) - KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri terkait kasus dugaan pengadaan simulator kemudi motor dan mobil Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dengan tersangka DS.

"Penggeledahan dilakukan sejak 30 Juli pukul 16.00 hingga 31 Juli pukul 05.00," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa.

Johan mengatakan barang bukti yang disita diletakkan di sebuah ruangan di Korps Lalu Lintas (korlantas) Mabes Polri dan disegel serta dijaga KPK dan Mabes Polri.

Dia menuturkan, pihak Mabes Polri mengijinkan KPK membawa barang sitaan tersebut.

Menurut Johan Budi, penggeledahan itu sempat terhenti karena ada ketidaksepahamanan antara kedua pihak. Namun setelah pimpiman KPK, seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas bertemu dan berdiskusi dengan Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, maka usaha penggeledahan kembali dilakukan.

Johan Budi mengatakan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada akhir 2011, dan KPK menindaklanjutinya. Johan mengatakan, KPK telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 27 Juli dengan tersangka DS yang pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Mabes Polri.

33 diperiksa


Sementara iu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Kombes Polisi Boy Rafly Amar mengatakan saat ini sudah ada 33 orang dari Mabes Polri yang diperiksa dalam kasus itu. Namun menurut Kombes Boy Rafly,perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut untuk kasus ini kedepannya.

"Polri adalah mitra yang sejajar dengan KPK dalam konteks pemberantasan korupsi," Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Kombes Polisi Boy Rafly Amar.

Menurut Boy, jajaran Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan langkah penyelidikan. Menurut dia, masalah penglihatan dalam kasus ini akan berbeda, sehingga alat bukti yang diperoleh bisa berbeda.

Dia mengatakan kasus ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Menurut Boy Rafly ,saat ini terjadi gonjang-ganjing adalah terkait ketidakcocokan dengan pihak swasta bahkan diantara mereka melaporkan sesama rekannya.

"Akan berlaku peradilan bagi anggota Polri, dan tentu akan dilihat kembali perkembangannya serta akan ada evaluasi," katanya.

Boy menjelaskan masalah ketidaksepahaman antara Mabes Polri dengan KPK adalah dalam konteks komunikasi saja, karena ini menyangkut langkah penegakan hukum. Namun dia menekankan, kedua pihak tidak ada masalah dalam semangat pemberantasan korupsi.

DS disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.(rr)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.