Perang Lawan Geng Motor

KPK Kembali Periksa Dua Warga Malaysia

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Mohamad Hasan bin Khusni Mohamad, Selasa (7/8/2012). Hasan adalah orang yang diduga membantu Neneng bersembunyi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Mohamad Hasan yang berstatus tersangka, keluar dari mobil KPK dan langsung masuk ke Gedung KPK. Tersangka yang mengenakan baju tahanan KPK akan menjalani pemeriksaan.

Selain Mohamad Hasan, ada seorang warga Malaysia lagi, yaitu R Azmi bin Muhammad Yusof, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka bisa dikenai pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang ancaman bagi pihak yang merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka korupsi. Mereka bisa dihukum 12 tahun penjara atau denda Rp 600 juta.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam
proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya PLTS). Proyek di Kementerian Tenaga Kerja merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Istri Muhammad Nazaruddin menjadi buron dan sempat bersembunyi ke Malaysia. Ia melarikan diri sejak Mei 2011, dan tertangkap di rumahnya di Jakarta, Juni 2012. (*)

BACA JUGA

  • SBY: Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Energi 
  • Join Investigasi KPK-Polri Dinilai Tak Lazim 
  • Presiden Gelar Rapat Koordinasi di Pertamina 
  • Todung: Polri Tak Perlu Uji Materi UU KPK 
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat