KPK Kembali Periksa Warga Malaysia

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/8), kembali memeriksa Muhammad Hasan bin Kushy, tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hasan datang ke Kantor KPK mengenakan baju tahanan KPK dan diperiksa selama empat jam. Usai diperiksa Hasan menolak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan.

Tersangka bersama Azmi bin Muhamad Yusof ditangkap KPK pada 13 Juni lalu di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Hasan dan Azmi ditetapkan sebagai tersangka karena turut mendampingi Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazarudin dalam perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Jakarta melalui Batam. Neneng sendiri sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS senilai Rp 8.9 miliar.(IAN)