Berburu Harta Luthfi

KPK Kembangkan Petunjuk Dugaan Keterlibatan Anas

Laporan Wartawan Tribunnews.com,. Edwin Firduas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri bukti keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Hambalang.

Bahkan, lembaga superbody itu menyatakan telah memiliki petunjuk perihal keterlibatan Anas dalam kasus tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pihaknya telah memeriksa pihak-pihak yang mengetahui keterlibatan Anas. Di antaranya, sopir pribadi Anas dan pihak lainnya.

"Jadi kita mengapresiasi setiap informasi atau petunjuk yang masuk. Itu kita kembangkan," kata Busyro di kantornya, Kamis (4/10/2012).

Saat ditanya apakah dari proses penanganan kasus itu ada petunjuk keterlibatan Anas, Busyro tak membantahnya.

"Berdasarkan petunjuk-petunjuk atau pernyataan yang ada memang seperti itu (terlibat). Tapi pentunjuk belum bisa disimpulkan sebagai bukti. Harus dikaitkan dengan bukti-bukti lain," ujarnya.

Namun, Busyro tak dapat memastikan terkait pemanggilan Anas kembali. "Kalau nanti dari pengembangan Anas perlu dipanggil lagi ya kita panggil," kata Busyro.

Seperti diketahui, KPK membuka penyelidikan baru kasus Hambalang setelah menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

Sebelumnya, yang diungkapkan Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, penetapan Deddy sebagai tersangka merupakan anak tangga pertama sebagai pijakan KPK mengusut keterlibatan pihak lain.

KLIK JUGA:

  • Jajaran KPU DKI dan Kota Sambangi Gubernur Fauzi Bowo
  • PT KAI Belum Temukan Penyebab Anjloknya KRL di Cilebut
  • Panglima Lepas Ribuan Jamaah Calon Haji TNI
  • Tidak Ada Tenaga Medis di Sektor Bandara Madinah
  • Roy Suryo: Ada Pihak Ingin Memonopoli Lembaga Penyiaran
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat