KPK Mangkir dari Sidang Praperadilan

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari sidang perdana praperadilan yang dilayangkan James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk., yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/7).

Hakim tunggal Achmad Dimyati, dalam persidangan menegaskan pengadilan telah melayangkan surat panggilan ke KPK secara layak dan patut, namun karena tidak hadir dalam persidangan pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kedua.

"Surat pangilan ke KPK sudah dikirim dan sudah diterima oleh staf KPK, tapi tidak hadir, kami akan memanggil kembali secara patut, untuk hadir pada persidangan pekan depan," kata hakim Dimyati dalam persidangan sore tadi.

Atas ketidakhadiran KPK, hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan atau 6 Agustus 2012. Hakim pun meminta kepada pihak pengugat James Gunarjo, melalui kuasa hukumnya, untuk kembali hadir.

Sementara, pengacara James Gunarjo, Sehat Damanik, mengatakan pihaknya mempertanyakan ketidakhadiran KPK. Ia menduga pihak KPK sengaja mengulur waktu agar KPK menyelesaikan pemberkasan penyidikan.

"Jadi sebelumnya KPK sudah mengatakan siap, kalau mereka (KPK) akan hadir di persidangan. Namun kenyataannnya tidak hadir. Jadi kami menduga mereka sengaja ulur waktu agar penyidikan ini selesai, langsung diajukan ke persidangan, maka bisa saja praperadilan ini akan gugur," kata kuasa hukum James, Sehat Damanik, usai sidang.

Damanik menambahkan, penyidikan tersangka James Gunarjo tengah berjalan dan pemberkasan belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh KPK. Ia menilai KPK tidak berwenang dalam melakukan penyidikan diatur secara limitatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dari hukum acara itu sangat memungkinkan kami ajukan gugatan, karena klien kami bukan pejabat negara, kenapa ditangani KPK," terangnya.

Sementara itu, Juru bicara KPK Johan Budi S.P. saat dihubungi wartawan belum memberikan keterangan atas ketidakhadiran kuasa hukum KPK di persidangan.

Untuk diketahui, permohonan praperadilan terhadap KPK yang dilayangkan tersangka James Gunarjo karena diduga terlibat dalam kasus suap sebesar Rp 280 juta terhadap tersangka Tommy Hindratno, Kepala Seksi KPP Pratama Sidoarjo, Jawa Timur.

Kedua tersangka itu tertangkap oleh KPK di salah satu restoran di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, saat bertransaksi. Atas kasus itu KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 280 juta dari total jumlah uang yang diduga dijanjikan James kepada Tommy sebesar Rp 340 juta.(ANS)