Kabut Asap

KPK: Model Baju Tahanan Belum Final

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom menjadi orang pertama yang mengenakan seragam tahanan KPK saat sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebelum persidangan dimulai, Miranda mengenakan baju seragam berupa jaket berwarna putih dengan tulisan tahanan KPK di belakangnya.

Sejumlah pihak mengkritik seragam tahanan yang dikenakan Miranda itu tak menunjukkan bahwa Miranda adalah orang yang terlibat kasus korupsi. Apalagi, korupsi sudah dianggap menjadi kejahatan yang luar biasa.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa seragam yang dikenakan Miranda dan tahanan-tahanan KPK lainnya belum final. KPK masih menampung saran dan kritik dari masyarakat tentang rancangan baju tahanan tersebut.

"Baju yang sekarang ini belum final ya. Belum diputuskan oleh pimpinan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (25/7).

Johan mengatakan, saat ini sudah ada lima model baju tahanan KPK. Empat model baju berupa kemeja sedangkan satu lagi menyerupai baju kaos berkerah berlengan panjang.

Ada beberapa warna yang pada baju tersebut. Yaitu, oranye, putih, hitam, hitam dan putih, dan hitam berkerah kuning. Di bagian belakang baju bertuliskan 'TAHANAN KPK'. Di bawah tulisan itu juga ada kalimat 'Coruruption Eradication Commision Republic Of Indonesia'.

"Nah sebelum diputuskan model bajunya, kita masih menampung saran dan kritik dari masyarakat tentang model baju apa yang selayaknya dikenakan oleh tahanan KPK," kata Johan.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi S Simangunsong mengatakan, pihaknya menghormati penerapan seragam tahanan oleh KPK. "Apapun warnanya ataupun bentuknya, kita tetap apresiasi," kata Andi saat dihubungi Republika, Selasa (25/7).

Namun, untuk di pengadilan, Andi mengkritik kebijakan KPK. "Saat ini Miranda adalah tahanan Pengadilan Tipikor, bukan tahanan KPK. Jadi, KPK sebenarnya tak mempunya kewenangan untuk memerintahkan Bu Miranda mengenakan seragam tahanan menuju ke pengadilan," kata Andi.

Menurut Andi, kewenangan KPK kepada Miranda hanya sebatas proses penyidikan saja. Saat di proses pengadilan, KPK tak memiliki kewenangan lagi terhadap Miranda. "Jadi terputus kewenangannya. Meskipun Bu Miranda secara fisik ditahan di Rutan KPK, tapi secara administrasi Bu Miranda adalah tahanan pengadilan," katanya.

Sepengetahuan Andi, pihak pengadilan pun tak pernah memerintahkan kepada Miranda untuk mengenakan seragam tahanan itu saat menuju pengadilan dari Rutan KPK. Sehingga, menurutnya Miranda tak tepat lagi mengenakan seragam tahanan itu.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat