Berburu Harta Luthfi

KPK: Penggeledahan Sesuai Prosedur

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bambang Widjojanto menegaskan penggeledahan oleh penyidik KPK di kantor Korlantas Polri, Selasa kemarin, sesuai prosedur. Bahkan, KPK sudah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita barang bukti.

"KPK melakukan penggeledahan dan sudah dapat izin dari pengadilan. Itu izin penggeledahan dan penyitaaan. Dengan izin itu maka sah lah upaya hukum penggeledahan dan penyitaan," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8). Bagi Bambang, yang terpenting adalah barang bukti sudah di tangan KPK. "Cuma yang penting, barbuk itu sekarang sudah di KPK semua dan itu juga sudah dijaga bersama-sama (dengan Polri)."

Pada penggeledahan kemarin, KPK menyita puluhan kardus berisi barang bukti dari kantor Korlantas Polri. Barang bukti itu akan digunakan KPK untuk mengembangkan kasus korupsi yang menjerat mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Sejak 27 Juli 2012, KPK resmi menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.(AIS)