KPK Periksa Empat Pejabat Kementerian Agama

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat pejabat Kementerian Agama dalam kasus korupsi Al-Quran. Mereka adalah Ahmad Jauhari, Abdul Karim, Mashuri, dan Ali Djufrie. "Mereka diperika sebagai saksi untuk kedua tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha, Senin, 13 Agustus 2012.

Ahmad Jauhari pernah menjabat Direktur Agama Islam dan Syariah tapi Menteri Agama mencopot jabatannya pada 3 Agustus lalu karena kasus ini. Abdul Karim ikut dicopot dari jabatan Sekretaris Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. Serta Mashuri menjabat Kepala Sub Direktorat Kepenghuluan.

Ahmad Jauhari mendatangi kantor KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan setelan kemeja biru dan celana kain hitam. Dia enggan berkomentar saat dikonfirmasi ihwal pemeriksaan tersebut. Ahmad langsung memasuki langsung ke ruangan steril KPK.

Dalam kasus korupsi Quran ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan putranya Dendy Prasetya. Keduanya diduga telah menerima suap Rp 4 miliar terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Quran pada anggaran 2011-2012, dan proyek pengadaan alat lab komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kementerian Agama. Dendy adalah Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, diduga induk perusahaan dari dua rekanan pemenang tender proyek itu.

Saat ini, KPK juga sedang mengusut pengadaan proyek Quran dan alat laboratorium tersebut. Keempat pejabat Kementerian Agama itu bersama Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar pernah diperiksa dalam penyelidkan pengadaan kedua proyek tersebut.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita lain:

PKS Pilih Foke, Jokowi: Apa Saya Kurang Ganteng?

Ramai-ramai Klinik Tong Fang, Begini Praktiknya

Tim Sukses Jokowi: Ceramah Rhoma Tetap Pidana

PPP Pilih Foke karena Islam dan Betawi

Relawan Jokowi - Ahok Luncurkan JASMEV

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat