KPK Periksa Wakil Sekjen Demokrat Saan Mustopa

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada tahun 2008 dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni.

Kepada wartawan yang menemuinya di gedung KPK, Saan mengatakan, dirinya tidak tahu sama sekali mengenai tudingan suami Neneng yang mengatakan dirinya terlibat pada kasus yang juga diduga melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Soeparno.

"Bagaimana mau bahas, kenal saja tidak dengan dia (Erman). Jangankan kenal, salaman saja tidak pernah. Yang pastinya saya tidak kenal dan tahu menahu. Lagipula saya belum  jadi anggota DPR. Saya juga tidak mengerti maksud Nazaruddin mengeluarkan  pernyataan seperti itu," kata Saan kepada wartawan di gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menduga Neneng menerima suap lebih dari Rp 2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Terkait kasus ini, Pejabat di Kemennakertrans, Timas Ginting telah divonis 2 tahun penjara. Sejumlah saksi menyebutkan Neneng berperan mengatur fee (komisi) dan keuntungan setiap proyek yang dikendalikan Grup Permai. (ARI)