KPK Resmi Tahan Angie

Liputan6.com, Jakarta: Anggota DPR Komisi X Angelina Sondakh langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angelina akan mendekam di tahanan KPK selama 20 hari untuk pengembangan penyidikan. Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi lewat pesan singkat, Jumat (27/4).

Sebelumnya tersiar kabar kalau mantan Putri Indonesia tersebut menolak ditempatkan di tahanan KPK. Angie meminta "dikirim" ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Sempat ada mobil tahanan di pelatan Gedung KPK. Namun sesaat kemudian, mobil itu berlalu. Angie menuju tahanan KPK yang ada di basement gedung dengan berjalan kaki.

KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet dan korupsi anggaran di Kemendikbud. Sejumlah saksi dalam persidangan terhadap tersangka utama Muhammad Nazarudin menyebut dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus tersebut. Keterlibatan Angie di korupsi di Kemendikbud juga sudah berulangkali terungkap di persidangan.(JUM)