H+5 Terperangkap

KPK Tahan Mantan Dirjen LPE

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM, Jacobus Purwono, terkait kasus dugaan korupsi periode 2007-2008. Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (10/5), mengatakan bahwa KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka untuk waktu 20 hari mendatang di Rutan Salemba guna memudahkan penyidikan.

Mantan pejabat Kementerian ESDM itu menjadi tersangka atas dua kasus dugaan korupsi, yakni pengadaan sistem listrik tenaga matahari untuk rumah tangga (solar home system/SHS) pada 2007-2008, dan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada 2009.

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS, Jacobus ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen, Ridwan Sanjaya. Jacobus diduga bekerja sama dengan vendor sehingga terjadi penggelembungan harga. Kerugian negara atas perbuatannya tersebut diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.

Untuk kasus dugaan korupsi SHS, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen bernama Kosasih. Mereka diduga menerima uang dari perusahaan rekanan mencapai Rp 4,6 miliar, dan diduga merugikan negara Rp 119 miliar.(Ant/ADO)