Berburu Harta Luthfi

KPK Tahan Petinggi PT Barata Indonesia  

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menahan Kepala Sub-Direktorat Energi Terbarukan, Kosasih Abbas, dan menjebloskannya ke penjara, Jumat, 15 Juni 2012. Lembaga antikorupsi itu juga menahan Direktur Pemberdayaan Keuangan PT Barata Indonesia Mahyuddin Harahap. Penahanan Mahyuddin disertai penyitaan aset berupa tanah seluas 58.700 meter persegi.

"Tanah itu terletak di Jalan Ngagel 109 Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya.

Johan tak membeberkan alasan KPK menyita tanah tersebut. Namun diduga kuat aset itu disita karena berkaitan dengan kasus korupsi penjualan tanah milik PT Barata Indonesia seluas 58.700 meter persegi di Surabaya. "Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor," kata Johan.

Mahyuddin ditetapkan tersangka lantaran penjualan tanah milik PT Barata di Jalan Nagel Nomor 109 Surabaya di bawah Nilai Jual Obyek Pajak yang berlaku pada 2004. Akibat penjualan itu KPK menduga kuat negara dirugikan sebesar Rp 40 miliar. Tanah perusahaan badan usaha milik negara itu seharusnya dijual seharga Rp 132 miliar, tapi oleh tersangka dijual Rp 82 miliar.

Kasus ini bermula ketika dilakukan relokasi pabrik PT Barata dari Surabaya ke Gresik, Jawa Timur, pada 2006. Biaya relokasi pabrik mencapai Rp 44,7 miliar yang diduga ada biaya siluman sebesar Rp 1,4 miliar.

Mahyuddin saat digiring ke mobil tahanan tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan. Mengenakan batik cokelat bergambar bunga, Mahyuddin menutup wajahnya dengan map. Di saat bersamaan Kosasih pun digiring ke mobil tahanan. Meski tak berucap sepatah kata pun, Kosasih berjalan dengan santai di antara kerumunan wartawan.

TRI SUHARMAN

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat