Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya tidak akan merespons tawaran pihak Neneng Sri Wahyuni maupun keluarga Nazarudin.
"KPK tidak akan pernah berkompromi terhadap seseorang dengan status tersangka, apalagi buron," kata Busyro dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut dia, permintaan Neneng yang disampaikan melalui pengacara Nazarudin adalah cacat hukum.
"Surat itu diajukan oleh pengacara Nazarudin, bukan oleh pengacara Neneng maupun oleh Neneng sendiri, tentu ini cacat hukum," katanya.
Busyro mengutarakan bahwa surat tersebut akan berkekuatan hukum jika Neneng menyertakan surat kuasa kepada pengacara Nazarudin untuk menyampaikan hal tersebut. Namun, dia tidak melakukannya.
Terkait dengan masalah penjemputan, dia mengatakan bahwa KPK masih berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri.
"Yang jelas, sikap kami tegas, KPK tidak akan berkompromi dengan pihak Neneng," katanya.
Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik "solar home system" (SHS) di Kementerian Negara Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada bulan Agustus 2011.(ar)



Yahoo! OMG