Berburu Harta Luthfi

KPK Tak Bisa Pakai Gedung Lama

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan gedung baru dengan desain yang khusus. "Rancangan gedung barunya kan disesuaikan dengan operasional KPK," ujar anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, Kamis, 28 Juni 2012.

Untuk itu, sulit mencari gedung lama milik negara yang sesuai dengan operasional KPK. "Tentunya kantor KPK harus didukung oleh teknologi tertentu yang tidak ada di gedung-gedung lama yang sudah ada," dia menuturkan.

Anggota Komisi Hukum dari Gerindra, Martin Hutabarat, justru menyatakan tak ada lagi gedung yang tersedia bagi KPK. "Saya sudah bertemu Dirjen Perbendaharaan Negara yang menyatakan kalau tak ada lagi gedung yang tersedia bagi KPK," katanya.

Martin justru menyayangkan adanya standar ganda yang ditetapkan oleh DPR. "Masak iya Wisma Atlet dan Hambalang saja bisa lolos, sedangkan gedung baru KPK tidak bisa dikabulkan," dia menuturkan.

Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, justru menilai KPK justru lebih banyak mengeluh. "Kenapa sedikit-sedikit mengeluh kepada rakyat?" ujarnya.

Dia juga menyayangkan kinerja KPK yang cenderung tak sesuai dengan target. "Harus ada perjanjian baru dengan KPK untuk menuntaskan tanggung jawabnya tahun ini. Harus dilakukan seiring dengan pencabutan blokir anggaran gedung baru itu," kata dia.

Jika terwujud, kantor baru KPK nantinya akan terletak di atas lahan seluas 8.924 meter persegi di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Gedung itu akan menampung sekitar 1.394 pegawai.

Rencana meminta sumbangan kepada masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK memang dicetuskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto. KPK sendiri mengaku tak menyangka ide ini direspons secara antusias oleh masyarakat.

SUBKHAN

Berita terkait

PPP Ngotot Minta KPK Cari Gedung Lain 

PKS: Masih Banyak Fakir Miskin yang Perlu Disawer

Politikus Senayan Sebut KPK Provokatif

KPK Boleh Terima Sumbangan Masyarakat

Warga Malang Sumbang Koin untuk KPK  

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat