KPK Terus Periksa Pegawai Kemenpora

Liputan6.com, Jakarta: Setelah sempat memeriksa Kepala Bagian Hukum di Kementerian Pemuda dan Olahraga Sanusi M. H sebagai saksi, giliran Kepala Bidang Manajemen Industri Olahraga Dedi Rosadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi. "Dedi Rosadi, PNS Kemenpora diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (8/8).

KPK tengah serius mengusut dan mengembangkan kasus korupsi anggaran Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Bidang yang ditangani Dedi berada dalam kewenangan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga James T. Dedi selaku Kabid Manajemen Industri Olahraga diduga tahu banyak seputar pengadaan sarana untuk keperluan pusat olahraga di Hambalang.

KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan P3SON di Hambalang yang dibiayai secara tahun jamak atau multiyears. KPK menduga ada kerugian negara senilai miliaran rupiah dalam proyek yang ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun itu. Dalam kasus ini, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Deddy Kusdinar yang merupakan pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Deddy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek Hambalang. Ia diduga melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Untuk mengembangkan penyidikan kasus Deddy Kusdinar, KPK memeriksa sejumlah pegawai Kemenpora. Antara lain Iyan Sudiyana (Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Olahraga Pendidikan), Adhi Purnomo (Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan) dan Sanusi M.H (Kepala Bagian Hukum).(AIS)