Penghargaan buat SBY

KPK Tetapkan Hakim Tipikor Semarang Sebagai Tersangka

Jakarta, 17/8 (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua hakim "ad hoc" Tipikor dan seorang swasta menjadi tersangka kasus penyuapan terkait penanganan perkara korupsi Anggaran Perawatan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Grobogan dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni.

"KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), jadi sudah ada tersangka, yaitu HK, KJM dan SD," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat malam.

KJM adalah Kartini Juliana Marpaung, hakim "ad hoc" Tipikor Semarang yang sedang menangani perkara M Yaeni, HK adalah Heru Kusbandono, hakim "ad hoc" Tipikor Pontianak.

Sedangkan SD adalah Sri Dartuti sebagai orang yang diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang.

KJM diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 a, b atau c Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tengan perubahan UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HK diduga melanggar pasal pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 a, b atau c atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tengan perubahan UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan SD diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tengan perubahan UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Rencananya setelah pemeriksaan malam ini akan dilakukan penahanan, KJM akan ditahan di rutan KPK sedangkan SD akan ditahan di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," tambah Johan.

KPK juga telah membawa barang bukti berupa uang Rp150 juta.

Ketiganya telah tiba di gedung KPK Jakarta pada Jumat malam sekitar pukul 21.50, mereka tidak membuat pernyataan apa pun saat tiba di KPK.

Kronologi penangkapan dimulai saat HK yang juga menjadi broker (penghubung) mengontak KM pada Kamis (16/8) sore.

KM tadinya meminta agar uang diserahkan di rumah tapi kemudian diubah menjadi di restoran, hanya saja karena restoran pada sore hari penuh maka penyerahan uang diundur hingga Jumat (17/8) pagi.

HK kemudian mengontak SD untuk menyediakan uang, mereka bertemu di depan halaman parkir Bank BCA Semarang.

SD kemudian menyerahkan uang Rp150 juta yang terbagi ke tiga amplop dalam tas kertas warna coklat kepada HK, selanjutnya HK berangkat ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Tidak lama setelah penyerahan uang, SD ditangkap oleh tim KPK.

Selanjutnya HK mengontak KM bahwa ia sudah berada di pelataran PN Tipikor Semarang, KM pun datang menemui SD dengan mengendarai mobil.

HK menyerahkan uang kepada KM dan tim KPK menangkap keduanya saat uang sudah berada di mobil KM.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.