TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Husni Kamil, menyatakan ada peluang penambahan pemilih baru dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua. "Pemilih tambahan dibolehkan bagi yang sudah terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS), tapi tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT)," kata Husni kepada Tempo kemarin.
Menurut Husni, panitia pemilihan akan memverifikasi para pemilih agar terdaftar di DPT sehingga bisa mendapatkan hak memilih. Namun, untuk kasus tertentu, misalnya, dalam rentang waktu antara akhir putaran pertama menuju putaran kedua ada warga baru berusia 17 tahun atau baru menikah, mereka tidak bisa mendaftar.
Anggota KPU, Hadar Gumay, mengatakan tambahan pemilih itu dimungkinkan dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang tata cara rekapitulasi penghitungan suara. Menurut dia, proses administrasi tak seharusnya menghalangi hak pilih warga. "Jangan sampai warga yang berhak memilih dihalangi oleh proses administrasi," katanya.
Mekanisme perubahan itu, kata Hadar, serupa dengan pemilihan presiden ketika seorang yang tak terdaftar dalam DPT dan DPS boleh ikut pemilu asalkan membawa KTP dan mencoblos di tempat KTP-nya terdaftar. Tapi, KPU belum membahas terkait perubahan ini. "Kami terus berdiskusi. Belum diketahui langkah yang akan diambil KPU Pusat," ujar dia.
Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pemilih Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Aminullah mengatakan, pemutakhiran data bisa terjadi jika KPU mengubah aturan. Dalam Peraturan Nomor 12 Tahun 2010 tentang pedoman pemutakhiran data disebutkan jika dalam pemilihan kepala daerah terjadi dua putaran, KPU Provinsi tidak perlu memutakhirkan data pemilih dan tetap menggunakan data putaran pertama.
Selama KPU belum mengubah aturan, Aminullah menegaskan, KPU Provinsi berpegangan pada data DPT putaran pertama yang ditetapkan 50 hari sebelum pemilihan. "Kami tidak mungkin melanggar peraturan itu. Nah, kalau jadwal pemungutan suara putaran kedua pada 20 September, maka penetapan 50 harinya kapan?" ujarnya.
ELLIZA HAMZAH | ANANDA TERESIA | NUR ALFIYAH



Yahoo! OMG