KPU: Cukup berita acara tetapkan 18 parpol tidak lolos

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, penetapan 18 partai politik tidak lolos seleksi administrasi cukup berdasarkan berita acara. Tidak perlu menggunakan surat keputusan (SK).

"SK hanya di Januari (pengumuman akhir parpol peserta pemilu). Penetapan peserta pemilu, berdasarkan SK. Kalau in proses, tidak harus diatur," kata Sigit di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu (31/10).

Dalam waktu dekat, KPU akan membagikan rapor kepada 16 partai politik lolos seleksi administrasi, dan 18 parpol tidak lolos. Paling cepat, rapor dibagi Jumat mendatang.

"Rapor semua partai akan dibagikan. Kemungkinan minggu ini, paling cepat Jumat," lanjut Sigit.

Namun, hingga kini KPU masih belum menetapkan tenis pembagian. Terkait itu, muncul dua pilihan sistem pembagian, dikirimkan ke seluruh parpol dalam waktu bersamaan, dan pemanggilan parpol secara bertahap.

"Untuk teknisnya, masih belum ditetapkan," kata Sigit.

Sumber:
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat