Kenaikan BBM

KPU DKI Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, KPU DKI melakukan kesalahan fatal.

Hal itu dikarenakan penyelenggara pemilu itu melakukan penambahan pemilih yang belum terdaftar pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta pada 25-29 Juli 2012.

"KPU DKI sekarang ini tidak paham mengenai substansi penyelenggaraan pemilu, yaitu hak pilih warga. Padahal, dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dimanapun, pendataan warga yang memiliki hak pilih itu menjadi tahapan pertama. KPU DKI membatasi hak pilih warga dengan yang bersifat administrasi prosedural," kata Said, Minggu (29/7/2012).

Menurut Said, KPU DKI tidak diperlukan bila sebatas menjalankan tugas administrasi prosedural. Tugas tersebut bisa saja dilakukan oleh kelurahan.

asyarakat bukannya tidak mau mendaftar ke PPS, tapi setelah didata oleh PPS ternyata banyak warga yang dihilangkan oleh KPU DKI sendiri," katanya.

Said mengatakan, kesalahan pertama yang dilakukan KPU DKI adalah memakai
metode pendaftaran dan bukan mendaftarkan untuk mendata pemilih. KPU DKI dianggap telah merubah metode pendataan pemilih di Indonesia yang bersifat stelsel pasif menjadi stelsel aktif.

Dalam pendataan pemilih stelsel pasif, ujarnya,KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendaftarkan seluruh pemilih. Sementara dengan metode pendaftaran oleh warga, KPU DKI seolah melepaskan tanggung jawabnya kepada masyarakat pemilih.

Padahal, kata Said, carut marut DPT pada putaran pertama adalah kesalah KPU DKI Jakarta. Apalagi dalam pendaftaran kali ini, warga juga harus menyertakan sejumlah persyaratan seperti KTP, KK,dan surat pengantar dari RT dan RW.

"Betul masyarakat diminta berpartisipasi, tapi itu dilakukan setelah KPU melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Bila setelah didata dan didaftarkan ternyata masih ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih diminta mendaftarkan diri. Tapi, dengan metode ini, seolah KPU DKI melepas tugas dan tanggung jawabnya, membebankan pada pemilih," kata Said.

Said mengungkapkan kesalahan lainnya yang dilakukan KPU DKI adalah melakukan pembatasan hak pilih warga. Padahal substansi diselenggarakannya pemilihan umum yakni hak masyarakat untuk memilih.

Untuk itu, dalam setiap penyelenggaraan pemilu tahapan yang dilakukan adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU DKI membatasi hak pilih warga dengan tidak didaftarkannya pemilih pemula yang berusia 17 tahun atau sudah menikah setelah 11 Juli dan sebelum 20 September.

"Keliru kalau warga yang 17 tahun atau telah menikah setelah 11 Juli. Karena dalam peraturan perundang-undangan yang ada, yang disebut daftar pemilih mutakhir adalah saat hari pemungutan suara, kapanpun itu dilakukan, bukan menurut putaran satu atau putaran kedua," katanya.

Said kemudian mengingatkan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memperingatkan KPU DKI untuk menetapkan DPT secara pasti dan sesuai dengan Undang-undang. Ia melihat kinerja KPU DKI telah berbelok dari putusan DKPP.

Pasalnya, yang dimaksud penyusunan daftar pemilih sesuai dengan undang-undang, adalah secara bertahap mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga DPT. KPU seharusnya melaksanakan putusan ini sejak diumumkan pada 6 Juli lalu.
Sehingga tidak ada alasan bagi KPU DKI, pembenahan DPT saat ini waktunya sangat terbatas.

"Kenapa ketika DKPP putuskan pada 6 Juli kenapa tidak langsung disikapi, padahal hingga rapat pleno hasil putaran pertama 20 Juli itu ada waktu 14 hari. Ada pembuangan wwaktu. Lalu kalau alasannya logistik, terlalu berlebihan saya rasa, karrna logistik masih bisa diupayakan," Said mengiatkan.

Berita Lainnya
  • Misbakhun: Saya Hanya Ingin Nama Baik Kembali
  • Ruhut Duga Hakim Tak Teliti Tangani Perkara Misbakhun
  • Ahok: Itu Keji Banget Apalagi di Bulan Suci Ramadan
  • Isu SARA ke Jokowi-Ahok Bakal Gencar di Putaran Kedua
  • Maling Teriak Maling
  • Misbakhun Tuntut SBY
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Jajak Pendapat Yahoo!

Setujukah Anda jika Pekan Raya Jakarta kembali diselenggarakan di Monas?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat