Pati (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati, Jawa Tengah, segera menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan atas hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang Kabupaten Pati di Mahkamah Konstitusi.
"Hingga kini, kami memang belum menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada Pati. Akan tetapi, kuasa hukum tetap disiapkan," kata Ketua KPU Pati Ahmad Jukari di Pati, Sabtu.
Kuasa hukum tersebut, kata dia, akan mendampingi KPU Pati selama menjalani persidangan di MK.
Saat ini, kata Jukari, KPU Pati sudah mempersiapkan sejumlah data yang dimungkinkan diperlukan selama persidangan di MK, meskipun hingga saat ini belum mengetahui materi gugatan yang diajukan ke MK.
"KPU sebagai penyelenggara siap menghadapi gugatan tersebut, karena tahapan yang dilakukan selama ini sudah sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Selain didampingi kuasa hukum, KPU Provinsi Jateng dipastikan juga akan ikut mendampingi KPU Pati menghadapi gugatan tersebut.
Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati mengajukan gugatan ke MK, menyusul dugaan pelanggaran pemungutan suara Pilkada ulang Kabupaten Pati pada 16 Juni 2012.
Lima pasangan calon tersebut mengajukan gugatan ke MK pada Senin (25/6) yang merupakan batas akhir pengajuan gugatan.
Mereka yakni Slamet Warsito-Sri Mulyani, Imam Suroso-Sujoko, Sri Susahid-Hasan, Sri Merditomo-Karsidi, dan Kartina Sukawati-Supeno.
Saat rapat pleno penghitungan perolehan suara yang digelar KPU Pati, Rabu (20/6), saksi dari kelima pasangan tersebut juga menolak menandatangani hasil penghitungan perolehan suara.
Satu-satunya saksi yang bersedia menandatangani adalah pasangan Haryanto-Budiyono yang ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih oleh KPU Pati melalui rapat internal Kamis (21/6).
Dengan adanya gugatan tersebut, penyampaian hasil penghitungan suara Pilkada ulang Kabupaten Pati ke DPRD yang dijadwalkan pada 26 Juni hingga 28 Juni 2012, diundur pada 20 Juli hingga 23 Juli 2012.
Demikian halnya jadwal pelantikan calon bupati terpilih pada 1 Agustus 2012 juga diundur pada akhir Agustus 2012, dengan catatan tidak ada putusan yang mewajibkan KPU Pati melakukan pemungutan suara ulang.(rr)



Yahoo! OMG