Perang Lawan Geng Motor

KPU Pusat Beri Rekomendasi KPU DKI Jakarta Soal Pemilih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Pusat akan melayangkan surat rekomendasi kepada KPU DKI Jakarta terkait dengan legitimasi untuk mengakomodasi pemilih yang kehilangan hak pilihnya.

Anggota KPU Pusat, Juri Ardiantoro mengatakan surat rekomendasi telah disiapkan pihaknya dan akan dilayangkan kepada KPU DKI pada Senin (23/7/2012) besok.

“Surat sudah disiapkan, paling cepat besok atau paling lambat Senin akan dikirim ke KPU DKI,” kata Juri di Jakarta, Jumat (20/7/2012).

Mantan Ketua KPU DKI itu mengatakan surat rekomendasi itu akan memuat kewenangan KPU DKI untuk mengakomodir pemilih atau warga Jakarta yang memiliki syarat untuk memilih dan didata untuk menjadi pemilih.

“Siapa warga tersebut? Mereka adalah warga jakarta yang berumur 17 tahun tetapi belum terdaftar pada tanggal 11 Juli , jadi kalau umur 17 tahun baru setelah tanggal itu, maka tidak boleh, karena pada dasarnya pemilih putaran kedua sama dengan putaran pertama,” ungkapnya.

Rekomendasi itu juga berisi ketetapan KPU DKI membuka peneriman pemilih dalam jangka waktu tertentu dalam dua atau paling lama seminggu waktu pendaftaran, “itu nanti silahkan KPU DKI menghitung, yang penting tidak mengganggu tahapan," ujarnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta  harus menunggu surat rekomendasi perubahan peraturan dari KPU Pusat terlebih dahulu. Hal itu untuk  melakukan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada putaran kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan melakukan pendataan pemilih.

Diketahui, pada dasarnya sesuai dengan Peraturan KPU no 12 pasal 35 yang menyebutkan apabila terjadi putaran kedua maka KPU tidak perlu melakukan pemutakhiran data ulang kembali yang artinya DPT yang digunakan adalah sama dengan DPT yang digunakan pada putaran pertama.

Namun kemudian pada prosesnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Ketua KPU DKI Jakarta terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu terkait dengan kisruh DPT. Atas hal tersebut, maka KPU DKI, untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta ini akhirnya sepakat untuk melakukan perbaikan DPT kembali.

Klik Juga:

  • Jual Psikotropika, Dua Asisten Apoteker Ditan...
  • Seniman 11 Negara Pameran Lukisan di Bali
  • Beredar Broadcast Jasa Joki di UB
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat