Perang Lawan Geng Motor

KPU Pusat Minta MK Berikan Kepastian Hukum Pilgub Papua

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU Pusat, Ida Budiarti, usai bersidang terkait Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara KPU Pusat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum terkait kewenangan penyelenggaraan Pilgub Papua.

"Kami meminta MK berikan kepastian hukum tentang wewenang KPU dan wewenang DPRP," ujar Ida di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2012).

Ida menjelaskan, dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara tegas telah menyatakan bahwa kewenangan penyelenggaraan Pilgub Papua adalah bukan kewenangan Pemprov Papua lagi, namun sudah menjadi kewenangan KPU Pusat.

"Itu juga merupakan tafsir yang diberikan oleh MK," kata Ida.

Dengan tafsir yang diberikan MK beberapa waktu lalu, menurut Ida hal itu sudah sejalan dengan semangat reformasi bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung itu adalah bagian dari rezim Pemilu yang direfleksikan dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Dalam Undang-Undang tersebut secara eksplisit telah ditegaskan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk melaksanakan tiga jenis Pemilu yaitu Pileg, Pilpres dan Pemilukada," kata Ida.

KLIK JUGA:

  • Warga Jangan Takut Dipersulit RT Jadi Pemilih Tambahan
  • KPU DKI Kesulitan Dana Sosialisasi Putaran Dua
  • Surat Keterangan RT-RW Palsu untuk Pemilu Bisa Diketahui
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat