Penghargaan buat SBY

Kronologi Dugaan Pembunuhan oleh 2 WNI di Malaysia

TEMPO.CO, Jakarta - Frans Hiu, 22 tahun, dan Dharry Frully Hiu, 20 tahun, dua WNI asal Pontianak, Kalimantan Barat divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor. Sidang putusan kedua WNI ini berlangsung pada Kamis 18 Oktober 2012 hari ini.

Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar. Mereka dijerat dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati. Keduanya didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010 lalu.

Namun, dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menyatakan bahwa Kharti Raja adalah pencuri yang mereka tangkap. Kejadian berlangsung pada Desember 2010. Keduanya sedang tidur di rumahnya, nomer 34 jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Tiba-tiba mereka dikejutkan oleh seseorang yang masuk kerumah mereka melalui atap.

Frans berusaha menangkap lelaki berpostur tinggi besar yang masuk ke rumahnya hingga sempat terjadi perkelahian. Sementara Dharry berusaha lari karena takut melihat pencuri tersebut. Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan nafas dan meninggal.

Sayang, di pengadilan Frans dan Dharry malah divonis bersalah karena dituduh menyebabkan kematian Kharti Raja. Melalui pengacara Yusuf Rahman, keduanya yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia tersebut langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding (mahkamah rayuan).

Kasus Frans dan Dharry menambah panjang jumlah tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang diancam hukuman mati. Migrant Care sebelumnya mengatakan ada sekitar 300 tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Malaysia. Mereka dituduh melakukan kejahatan pembunuhan dan pemerkosaan. Ratusan TKI tersebut berada di sejumlah penjara di Kuala Lumpur, Sabah, dan Serawak.

MASRUR (KUALA LUMPUR)

Berita Lainnya:

Dua WNI Divonis Hukuman Mati di Malaysia

Didukung Dahlan, Jokowi Urus Monorel Hingga Kopaja 

Novi Amilia Siap Beri Ganti Rugi Korban

Kenapa Istilah Ciyus, Miapah Populer?

Alasan Jokowi Rajin Keliling Kampung 

Al Chaidar: Kelompok Mujahidin Tantang Densus

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat