Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan penolakannya atas politik upah murah dan rencana revisi yang dilakukan oleh dewan pengupahan nasional (Depenas) serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Revisi yang dilakukan oleh Depenas hanya merekomendasikan penambahan empat komponen, yaitu kaos kaki, ikat pinggang, setrika dan deodoran. Karena itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak," kata Presiden KSPI Said Iqbal didampingi Sekjen M Rusdi di Jakarta, Senin.
Karena itu, kata Said Iqbal, menyikapi rencana revisi yang tidak jelas dan tetap, serta politik upah murah, KSPI menyatakan beberapa sikap.
Sikap itu, antara lain menuntut Kementerian Koordinator Perekonomian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengubah Permen 17 tahun 2005 dari 46 Komponen menjadi 86 sampai 122 komponen berdasar survey Lembaga AKATIGA, Serikat Pekerja Nasional dan sektor garmen dan tekstil (Gartek) KSBSI .
Peraturan Menaker No. 17 tahun 2005 yang jadi acuan survey KHL (komponen hidup layak) dinilai KSPI sudah tidak layak dipergunakan, khususnya terkait 46 Komponen dan pasal Pentahapan.
Akibatnya seorang pekerja/buruh lajang saja "harus berhutang" agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sikap KSPI juga mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan revisi Permen pada bulan Juli 2012 sesuai janjinya di DPR dan media cetak dan elektronika.
"Agar tidak lagi terjadi penutupan jalan tol karena menteri yang ingkar janji," katanya.
Ia menambahkan, KSPI /FSPMI bersama beberapa federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh akan melakukan aksi nasional pada 12 Juli dengan massa 70 ribuan di tiga tempat, yakni Kementrian Koordinator Perekonomian, Istana Presiden dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Gerakan yang sama juga serentak dilakukan di 15 provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Adapun gerak aksi Nasional ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah) yang akan terus berjalan sepanjang tahun 2012 .
Perjuangan dunia
Menurut Said Iqbal, bagi para pekerja/buruh di seluruh dunia perjuangan upah adalah jalan untuk bisa meningkatkan taraf hidup bagi diri dan keluarganya.
"Dan bagi negara, upah adalah salah satu ukuran dari tingkat kesejahteraan rakyatnya karena dengan upah yang layak daya beli masyarakat bisa naik dan perekonomian bisa bergerak dengan baik," katanya.
Ia menjelaskan, upah adalah penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja/buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan.
Upah tersebut dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya. (tp)

