KSPI Menolak Politik Upah Murah

  • CEO McDonald Dikritik Anak 9 Tahun  

    CEO McDonald Dikritik Anak 9 Tahun  

    Tempo
    CEO McDonald Dikritik Anak 9 Tahun  

    TEMPO.CO, Jakarta--Restoran cepat saji McDonald, lagi-lagi mendapatkan kritik karena menyasar anak-anak sebagai pangsa pasarnya. Kritik bertubi-tubi itu berlangsung dalam pertemuan pemegang saham tahunan McDonald Kamis, 25 Mei 2013.

  • Ke Pasar, Gita Wirjawan Belanja Bawang

    Ke Pasar, Gita Wirjawan Belanja Bawang

    Tempo
    Ke Pasar, Gita Wirjawan Belanja Bawang

    TEMPO.CO, Semarang - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan hari ini meresmikan Pasar Boja di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Di pasar yang baru selesai dipugar dengan dana Rp 4 miliar dari Kementerian Perdagangan itu, Gita menyempatkan diri berbelanja.

  • 2014, Datsun Bakal Bangkit Dari Kubur

    Plasadana

    PLASADANA.COM - Nissan Motor Co bakal meluncurkan strategi baru untuk merebut pasar Asia. Pabrikan asal Jepang itu bakal merilis merek yang sudah lama mati suri: Datsun. Dengan sub-merk kendaraan menengah ke bawah ini, Nissan bakal merebut pasar di India dan Indonesia. Menurut Kenichiro Yomura, Direktur Nissan Asia, mobil-mobil di bawah merek Datsun akan dipasarkan di 145 dealer di India, sebelum kemudian masuk Indonesia. Para 2014, beberapa model sedan buatan Datsun akan bersaing dengan

Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan penolakannya atas politik upah murah dan rencana revisi yang dilakukan oleh dewan pengupahan nasional (Depenas) serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Revisi yang dilakukan oleh Depenas hanya merekomendasikan penambahan empat komponen, yaitu kaos kaki, ikat pinggang, setrika dan deodoran. Karena itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak," kata Presiden KSPI Said Iqbal didampingi Sekjen M Rusdi di Jakarta, Senin.

Karena itu, kata Said Iqbal, menyikapi rencana revisi yang tidak jelas dan tetap, serta politik upah murah, KSPI menyatakan beberapa sikap.

Sikap itu, antara lain menuntut Kementerian Koordinator Perekonomian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengubah Permen 17 tahun 2005 dari 46 Komponen menjadi 86 sampai 122 komponen berdasar survey Lembaga AKATIGA, Serikat Pekerja Nasional dan sektor garmen dan tekstil (Gartek) KSBSI .

Peraturan Menaker No. 17 tahun 2005 yang jadi acuan survey KHL (komponen hidup layak) dinilai KSPI sudah tidak layak dipergunakan, khususnya terkait 46 Komponen dan pasal Pentahapan.

Akibatnya seorang pekerja/buruh lajang saja "harus berhutang" agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sikap KSPI juga mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan revisi Permen pada bulan Juli 2012 sesuai janjinya di DPR dan media cetak dan elektronika.

"Agar tidak lagi terjadi penutupan jalan tol karena menteri yang ingkar janji," katanya.

Ia menambahkan, KSPI /FSPMI bersama beberapa federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh akan melakukan aksi nasional pada 12 Juli dengan massa 70 ribuan di tiga tempat, yakni Kementrian Koordinator Perekonomian, Istana Presiden dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Gerakan yang sama juga serentak dilakukan di 15 provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun gerak aksi Nasional ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah) yang akan terus berjalan sepanjang tahun 2012 .

Perjuangan dunia


Menurut Said Iqbal, bagi para pekerja/buruh di seluruh dunia perjuangan upah adalah jalan untuk bisa meningkatkan taraf hidup bagi diri dan keluarganya.

"Dan bagi negara, upah adalah salah satu ukuran dari tingkat kesejahteraan rakyatnya karena dengan upah yang layak daya beli masyarakat bisa naik dan perekonomian bisa bergerak dengan baik," katanya.

Ia menjelaskan, upah adalah penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja/buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan.

Upah tersebut dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya. (tp)



PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat