Kubu Jokowi-Ahok Bantah Ikut Ajukan Gugatan di MK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah berada di belakang gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk apa kita ajukan itu. Hak-nya dia (M. Sholeh) kalau mau," kata tim sukses Jokowi-Ahok, M Taufik di Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Taufik mengatakan tidak ada untungnya bila pihaknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi(MK). Menurut Taufik, bukan berarti bila ada celah hukum di MK maka dapat begitu saja melayangkan gugatan.

"UU ini dibuat agar pemimpin DKI sebagai ibukota mendapatkan legitimasi lebih dan yang berbeda dengan daerah lain," tuturnya.

Sebelumnya, pengacara dari Surabaya bernama M. Sholeh, akan melayangkan gugatan judicial review terkait Undang-undang nomor 29 Tahun 2007. Gugatan itu sendiri akan mengatasnamakan seorang warga Jakarta bernama Abdul Hafidz. Sayangnya, Sholeh enggan merinci siapa Abdul Hafidz ini.

Menurut Sholeh, pelaksanaan pemilukada DKI aneh karena mengacu pada dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-undang nomor 29 tahun 2007 serta Undang-undang nomor 12 tahun 2008. Menurutnya dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2007 hanya mengatur satu pasal, yaitu pemilukada dua putaran harus digelar jika tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen plus satu.

Sedangkan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2008, kata Sholeh, disebutkan bahwa penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh suara 30 persen plus satu.

"Lalu apa bedanya antara Jakarta dengan daerah lain? Ini sungguh aneh," paparnya.

Meskipun gugatan ini akan menguntungkan pasangan Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama, Sholeh membantah jika ini adalah pesanan.
"Saya bukan orang Jakarta. Saya diskusi dengan beberapa teman dan sepakat untuk membuka mata, semua kesalahan dalam pelaksanaan pemilukada DKI," pungkasnya.

Berita Terkait: Pemilihan Gubernur DKI
  • Adik Kandung Ahok Bangga Kakaknya dan Jokowi Unggul
  • Bupati Belitung: Apa Sih Track Record Ahok?
  • Percakapan di Media Sosial Bisa Prediksi Hasil Pemilukada
  • Dukungan PKS ke Foke Akan Munculkan Polemik Besar
  • Masyarakat Lihat Personal Tentukan Pemimpin
  • PKS Belum Bersikap Pasca Kekalahan

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat