Penghargaan buat SBY

Kubu Laksamana Sukardi Kecam Menkumham-KPU Loloskan PDP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lolosnya Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dalam tahap verifikasi administrasi oleh KPU RI terus menuai kecaman. Kubu Laksamana Sukardi yang menganggap masih terjadi dualisme kepengurusan, menduga lolosnya PDP kubu Roy BB Janis tersebut karena ada peran pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM.

"Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin secara diam-diam telah mengeluarkan SK. Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan, pada tanggal 7 September 2012 yang mengesahkan kepengurusan ganda PDP yang dilarang dan tidak diakui oleh Undang-Undang Partai Politik," tulis Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) PDP Petrus Selestinus dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (2/11/2012). Petrus Selestinus adalah Ketua Pelaksana harian PDP kubu Laksamana Sukardi.

Menurut Petrus, Menkumham Amir Syamsudin telah berkali-kali telah diberitahu baik melalui surat maupun bertemu langsung, perihal masih terjadinya kepengurusan ganda PDP.
Apabila Menkumham benar telah mengeluarkan SK pengesahan PDP kubu Roy Janis,  Petrus Selestinus menyebut Amir Syamsudin telah bertindak ceroboh dan melanggar etika pemerintahan.

"Pemerintah menjadi biang perpecahan dan kekisruhan parpol jelang Pemilu 2014. Sebagai Menteri Hukum dan HAM, seharusnya taat kepada aturan, bukan malah menjadi pelaku di dalam memecahbelah partai politik," tambah Petrus.

Terkait verifikasi PDP oleh KPU, Kubu Laksamana Sukardi telah mengirimkan surat ke KPU pada 10 September 2012.  Isinya yakni memberitahukan bahwa terjadi dualisme PDP di seluruh Indonesia yang mencapai 75 persen.

Dalam surat tersebut, kubu Laksamana Sukardi meminta KPU tidak melakukan verifikasi PDP yang diajukan kubu Roy Janis. Dualisme terjadi akibat konflik internal yang hingga saat ini tidak  dapat diselesaikan secara organisatoris dan secara hukum.

"Kami yakin bahwa dokumen administrasi PDP yang disampaikan oleh Sdr. Roy Janis adalah fiktif dan palsu karena pengurus-pengurus dari  daerah-daerah  menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan data  tentang  Struktur Partai, Kepengurusan Partai dan Anggota Partai PDP untuk keperluan verifikasi, " jelas Petrus.

Petrus mempertanyakan, bagaiman Roy Janis dkk hanya dalam waktu singkat bisa menyulap administrasi dan mendaftarkan PDP sebagai peserta pemilu ke KPU. Seharusnya seluruh berkas yang diserahkan ke KPU itu cacat secara yuridis.

Menurutnya, Menkumham dan KPU seharusnya bertindak atas landasan UU Parpol. Kepengurusan Ganda dilarang dan tidak diakui dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.  

"Sangat ironis apabila Menteri Hukum dan HAM dan  KPU sama-sama  berada dalam posisi membangun kekisruhan partai politik," jelas Petrus.  

Oleh karena itu, keputusan KPU meloloskan PDP, sama sekali tidak  mempertimbangkan  laporan PKN-PDP. "Padahal dalam surat PKN-PDP  kepada KPU bulan September 2012 yang lalu PKN-PDP menyatakan bersedia memberikan keterangan dan bukti-bukti baik fakta-fakta yang sifatnya administratif maupun fakta-fakta hukum apabila diminta oleh KPU," lanjut Petrus.

Oleh karena itu, langkah KPU meloloskan PDP, dinilai Petrus bukan saja kesalahan fatal, Melainkan juga sebagai kebohongan yang dilakukan KPU karena ternyata KPU tidak melalukan verifikasi administrasi atau mendengar informasi dari masyarakat.

Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka PDP kubu Laksamana Sukardi menyampaikan protes keras dan dan meminta KPU membatalkan atau mendiskualifikasi PDP sebagai partai poltik yang lolos verifikasi.

"Sementara itu proses pidana atas dugaan pemalsuan segera akan dilaporkan dan diproses oleh Bareskrim Mabes Polri," tegas Petrus.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat