TEMPO.CO, Makassar--Petugas gabungan dari Bea Cukai Sulawesi, Polda Sulselbar, Badan Narkotika Nasional Pusat dan Badan Narkotika Nasional Sulsel menangkap Andi Muhammad Ishak, penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1316, di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, sekitar pukul 18.15 Wita. Penumpang yang berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia ini dicokok karena kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram dan seribu pil ekstasi.
"Pelaku akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Pusat untuk proses pengembangannya," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Heru Pambudi, di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat, 19, Oktober, malam saat menggelar ekspose perkara. Barang bukti lain yang turut disita petugas yakni sebuah tas ransel yang sudah dimodifikasi, sejumlah mainan anak, dua telepon seluler, sebuah laptop, paspor, tiket dan sejumlah mata uang asing.
Heru mengatakan, penangkapan dilakukan berkat koordinasi kepolisian dan badan narkotika. Diringkusnya pelaku dapat diartikan menyelamatkan sedikitnya 11 ribu anak bangsa. Hal itu berangkat dari asumsi, satu gram sabu bisa digunakan 10 orang dan satu pil untuk satu orang. "Nilai narkotika yang disita diperkirakan Rp 2,3 milyar," katanya.
Kepala Badan Narkotika Sulsel, Komisaris Besar Richard Nainggolan menyebut, narkotika yang disita merupakan sabu yang masih berbentuk kristal. Sedang, pil ekstasi berwarga kuning dengan logo kanguru. Pelaku coba mengelabui petugas dan alat pendeteksi alias X-Ray dibandara dengan tas yang sudah dimodifikasi. Narkotika disimpan dengan balutan alumunium foil dan karbon lantas dijahit. Setelahnya, dimasukkan mainan anak untuk pengalihan.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulselbar, Komisaris Besar Bambang Sukardi menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun dan denda Rp 8 milyar," kata dia. Narkotika yang dibawa Ishak diduga akan dipasok ke seluruh daerah di Sulsel.
Adapun tersangka diperlihatkan dengan memakai penutup wajah dan menggunakan kemeja putih. Di lengan kirinya terdapat sebuah tato. Pengakuan Ishak, dia hanya sebatas kurir. Perbuatannya mengantar sabu dibayar oleh seorang warga Malaysia dengan upah Rp 15 juta.
TRI YARI KURNIAWAN


