H+5 Terperangkap

KY: Persidangan Kasus Syiah Sampang Sudah Benar

TEMPO.CO, Surabaya--Anggota Komisi Yudisial, Ibrahim, menilai sidang putusan kasus penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Sampang sudah sesuai dengan kaidah persidangan yang berlaku. "Saya melihat, Hakim memang punya kewenangan mempercepat persidangan," kata Ibrahim di Surabaya, sore tadi, 18 Juli 2012.

Pernyataan Ibrahim ini menanggapi adanya tuduhan jika persidangan terhadap penodaan agama dengan terdakwa pimpinan Syiah Sampang Tajul Muluk terkesan dipaksakan. Tudingan ini terkait cepatnya waktu antara pembacaan pledoi dengan putusan.

Pembacaan pledoi digelar pada hari Senin 9 Juli 2012 dan hari Kamis 12 Juli 2012 langsung sidang putusan. Padahal, pledoi yang dibacakan Tajul sangatlah tebal dan memerlukan waktu hingga 11,5 jam untuk dibacakan di persidangan.

"Ada praktek memang bahwa sebelum sampai tahap akhir bacaan pledoi hakim sudah tahu rangkaiannya sehingga draf putusan sudah ada," kata Ibrahim. Ini bisa dilakukan jika pledoi ternyata melenceng dari substansi perkara.

Selain itu, kata dia, Hakim di Indonesia memang juga diminta untuk memberikan proses persidangan yang murah, cepat dan sederhana. "Asal tidak ada pelanggaran hukum acara, maka sidang itu sudah sah," kata dia.

Meski begitu, jika memang ada pihak yang merasa keberatan dengan proses persidangan itu dan menilai Hakim telah melanggar kode etik dan norma, maka KY mempersilahkan untuk membawa masalah ini ke KY.

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Kerja Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Pokja AKBB), Akhol Firdaus, menilai putusan hakim PN Sampang sangat tendensius dan terkesan dipaksakan. "Sangat tidak masuk akal, hanya waktu tiga hari bagi hakim mempelajari pledoi, padahal pledoinya sangat tebal 239 halaman," kata Akhol.

FATKHURROHMAN TAUFIQ

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat